src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Diberi Waktu 3 Bulan, Forum Sopir Samarinda Anggap Normalisasi Kendaraan Terlalu Mepet, Ini Alasannya

Diberi Waktu 3 Bulan, Forum Sopir Samarinda Anggap Normalisasi Kendaraan Terlalu Mepet, Ini Alasannya

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Agu 2026 16:28 20 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) tetap menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Kota Samarinda, Senin, 24 Agustus 2026 meskipun telah mendapat sejumlah jawaban dari Wali Kota Samarinda Andi Harun atas tuntutan mereka. Saat menemui massa aksi, Andi Harun memberikan sejumlah kelonggaran kepada sopir, salah satunya terkait kendaraan yang mengalami persoalan over dimension over loading (ODOL). Kendaraan yang telah lulus uji KIR akan dibuka kembali blokir fuel card-nya, sementara kendaraan yang belum memenuhi ketentuan dimensi diberi waktu untuk mengikuti proses uji dan melakukan normalisasi.

Massa sebelumnya menuntut pembukaan blokir fuel card, kemudahan uji KIR, penambahan kuota solar untuk armada lintas daerah, hingga penolakan terhadap pembatasan dimensi bak kendaraan. Untuk kendaraan yang belum dinormalisasi, Andi Harun sempat memberikan waktu dua bulan. Namun, setelah mendapat permintaan tambahan waktu dari sopir, batas tersebut diperpanjang menjadi tiga bulan.

Keputusan itu belum sepenuhnya membuat FGSS puas. Koordinator Lapangan aksi FGSS, Hendra, menilai waktu tiga bulan masih terlalu singkat mengingat proses pemotongan bak kendaraan membutuhkan waktu dan jumlah bengkel yang mampu mengerjakan normalisasi di Samarinda terbatas. “Sebenarnya kami enggak menerima, soalnya waktu tiga bulan itu waktunya sangat mepet, cuma tetap kami hormati beliau sebagai pemimpin kami. Tetap kami jalankan, kami coba,” ujar Hendra saat diwawancarai.

Hendra menyebut, pemotongan bak satu kendaraan dapat memakan waktu satu hingga dua minggu, bahkan bisa mencapai satu bulan. Sementara biaya pemotongan disebut berada di kisaran Rp9 juta per kendaraan. Kondisi tersebut membuat FGSS sebelumnya meminta waktu hingga enam bulan agar sopir memiliki kesempatan melakukan normalisasi secara bertahap tanpa harus mengantre terlalu lama di bengkel. “Kalau memang enggak bisa, nanti kami minta kemurahan hati beliau lagi untuk memperpanjang lagi,” tuturnya.

Selain persoalan normalisasi, Hendra menyebut sekitar 500 unit dari total sekitar 700 kendaraan yang berada dalam kelompoknya mengalami pemblokiran fuel card. Pemblokiran tersebut, menurut dia, mulai terjadi sekitar dua pekan terakhir. Ia mengatakan sebagian kendaraan sebenarnya telah memiliki KIR aktif. Namun, masih diminta memenuhi sejumlah persyaratan ketika hendak membuka kembali blokir fuel card.

Dari keputusan yang disampaikan Andi Harun kepada mereka, kendaraan yang KIR-nya masih aktif akan dibuka kembali tanpa persyaratan tambahan. “Menurut Pak Wali Kota tadi pokoknya enggak ada persyaratan lagi. Apabila sudah hidup, tinggal ngambil,” ucap Hendra.

Adapun bagi kendaraan yang belum layak uji karena persoalan dimensi, Hendra mengatakan sopir akan mulai mengurus surat untuk mengikuti uji KIR. Ia menyebut kelonggaran tiga bulan tersebut akan dimanfaatkan untuk mengurus proses tersebut sekaligus melakukan normalisasi kendaraan. FGSS juga masih akan memantau pelaksanaan keputusan tersebut di tingkat Dishub. Hendra menduga persoalan yang terjadi setelah pertemuan pada 19 Agustus lalu lebih disebabkan adanya miskomunikasi. Penyampaian keputusan wali kota kepada petugas di lapangan terlambat. “Cuma, kan menurut pertemuan tanggal 19 mungkin mulai besoknya akan dibuka. Tapi mungkin miskomunikasi tadi, keterlambatan Pak Kadis memberitahu ke bawahannya,” imbuhnya.

Hendra juga menyebut tuntutan massa yang sebelumnya meminta Kepala Dishub Samarinda dievaluasi terkait pelayanan kepada sopir. Terkait hal itu, Wali Kota Andi Harun telah memberikan teguran dan meminta persoalan pelayanan tidak kembali terjadi. Ia mengatakan FGSS akan melihat langsung pelaksanaan keputusan tersebut. Jika persoalan yang sama kembali terjadi, pihaknya akan kembali menyampaikan keberatan kepada pemerintah kota.

Di samping itu, Hendra masih mempertanyakan penerapan ketentuan dimensi kendaraan. Ia menyebut sopir mendapat informasi mengenai batas tinggi bak sekitar 70 sentimeter untuk ketentuan tertentu, sementara sejumlah kendaraan perusahaan disebut masih dapat menggunakan ukuran lebih tinggi karena memiliki izin.  Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diperjelas agar aturan tidak dirasakan hanya membebani sopir angkutan kecil. “Kami disuruh potong, tapi yang lain enggak. Alasannya, itu ada izin suratnya. Nah, kami meminta izin surat itu biayanya sangat mahal, sampai di Rp27 juta,” ungkap Hendra.

Meski belum sepenuhnya menerima keputusan mengenai batas waktu tiga bulan, Hendra mengatakan FGSS memilih menghormati keputusan wali kota. Pihaknya akan mencoba menjalankan hasil pertemuan sambil melihat perkembangan di lapangan. “Berhubung tuntutan kami hampir semua sudah dipenuhi, habis selesai ini kami keluar,” pungkas Hendra. (Retno)

LAINNYA
x