src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kilas Balik Proyek RS Bekokong Hingga Kadinkes Jadi Tersangka

Kilas Balik Proyek RS Bekokong Hingga Kadinkes Jadi Tersangka

4 minutes reading
Friday, 23 Jan 2026 10:27 124 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Kerugian negara kembali menghebohkan publik setelah pembangunan rumah sakit di Kecamatan Jempang mangkrak dan berujung penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat sebagai tersangka. Perkara korupsi RS Pratama Bekokong ini dinilai mencederai harapan masyarakat pedalaman yang menantikan layanan kesehatan layak.

Perkembangan kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dilansir dari RRI Kaltim, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur memulai penyelidikan usai menerima keluhan masyarakat terkait proyek RS Pratama Bekokong yang tidak kunjung rampung.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan korupsi RS Pratama Bekokong. Setelah menerima aduan, tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi proyek untuk memastikan kondisi riil pembangunan.

“Peristiwa pembangunan rumah sakit Bekokong yang sampai detik ini tidak selesai itu menjadi salah satu keluhan masyarakat yang melapor ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dari situ kami merespons,” ujar Kadek saat rilis perkara di Mapolda Kaltim, Balikpapan.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi pembangunan jauh dari target. Penyidik menemukan tumpukan material yang belum digunakan serta pekerjaan pondasi yang belum selesai. Berdasarkan pemeriksaan fisik, progres pembangunan RS Pratama Bekokong baru mencapai sekitar 30 persen meski proyek telah berjalan hampir satu tahun anggaran. Fakta ini memperkuat dugaan korupsi RS Pratama Bekokong yang menyebabkan proyek tidak berjalan optimal.

Pembangunan RS Pratama Bekokong merupakan proyek APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 dengan masa pelaksanaan Februari hingga Desember 2024. Namun hingga kontrak berakhir, pekerjaan tidak kunjung selesai. Sebelumnya, proyek ini sempat menuai kritik publik karena dinyatakan “tidak gagal” oleh Dinas Kesehatan Kutai Barat, padahal realisasi fisik hanya sekitar 30 persen.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan kejanggalan sejak tahap perencanaan. Nilai perencanaan teknis proyek mencapai Rp145,4 miliar, sementara alokasi anggaran yang tersedia pada 2024 hanya Rp48,01 miliar. Ketimpangan ini tidak diikuti dengan kajian ulang secara formal. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi kuat korupsi RS Pratama Bekokong.

“Tersangka RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya memerintahkan penyesuaian desain secara lisan tanpa kontrak perubahan yang sah,” ungkap Kadek.

RS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat diketahui merangkap peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Posisi strategis ini dinilai memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi RS Pratama Bekokong.

Penyimpangan juga terungkap pada tahap tender elektronik. Penyidik menemukan indikasi persekongkolan antara pihak dinas dan perusahaan pelaksana. Perusahaan penyedia, PT Bumalindo Prima Abadi (BPA) yang dipimpin tersangka S, diduga dipinjamkan kepada pihak lain dengan skema commitment fee sebesar 1,5 persen.

“Dari tahap perencanaan, penyidik sudah mendapatkan petunjuk adanya persekongkolan antara pihak dinas dan pihak pelaksana atau penyedia,” kata Kadek.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur memastikan bahwa rangkaian penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186. Temuan ini memperkuat konstruksi perkara korupsi RS Pratama Bekokong yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Selain progres fisik yang minim, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan di lapangan dengan pembayaran yang telah diajukan kontraktor. Atas dasar itu, Polda Kaltim menetapkan dua tersangka, yakni RS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan S selaku Direktur PT Bumalindo Prima Abadi.

Kedua tersangka saat ini belum ditahan dan dikenakan wajib lapor. Meski demikian, polisi membuka peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus korupsi RS Pratama Bekokong.

“Ada kemungkinan penambahan tersangka. Kami sudah membuka tahapan penyelidikan lanjutan. Proses pengembangannya saya kira tidak serumit penanganan di awal,” ujar Kadek.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan enam ahli yang terdiri dari ahli konstruksi, digital forensik, pengadaan barang dan jasa, serta ahli pidana. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai pengembalian dari tersangka sebesar Rp70 juta, dokumen proyek fisik dan elektronik, serta perangkat digital seperti hard disk, tablet, dan ponsel.

Sebelum penetapan tersangka, proyek RS Bekokong sempat mencuat ke publik pada Februari 2025. Saat itu, Direktur PT BPA Dadang dan Kadis Kesehatan Kutai Barat Ritawati Sinaga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun hasil penyidikan terbaru menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar keterlambatan proyek, melainkan dugaan korupsi RS Pratama Bekokong yang bersifat sistematis.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi RS Pratama Bekokong hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x