src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Realisasikan Pembayaran THR, Disnakertrans Diminta Pantau Perusahaan

Realisasikan Pembayaran THR, Disnakertrans Diminta Pantau Perusahaan

2 minutes reading
Wednesday, 5 May 2021 21:55 205 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengimbau dan mendorong pengusaha yang memiliki usaha berdomisili di Samarinda untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya minimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepada headkinekaltim.co, Jawad Sirajuddin mengatakan, dirinya sepakat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja terkait THR.

Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, terlebih mendekati lebaran Idul Fitri, kebutuhan masyarakat meningkat hingga dua kali lipat dari hari normal. Sehingga para pekerja dipastikan akan sangat membutuhkan THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan keperluannya.

“Saya sepakat dengan SE Disnakertrans bahwa THR harus disalurkan, karena suasana pandemi, apalagi suasana puasa dan lebaran, kebutuhan meningkat berkali lipat. Sehingga saya menghimbau sebagai anggota DPRD Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan agar supaya dinas terkait memantau, mendorong untuk terealisasinya -7 ini dana THR bagi pekerja perusahan,” imbaunya pada pengusaha.

Disinggung soal, walaupun telah dibukanya posko pengaduan THR oleh dinas terkait namun penanganannya minim, Jawad Sirajuddin tak menampik hal tersebut.

Namun dia tetap meminta kepada SKPD terkait untuk dapat bersama-sama melakukan pengawasan dan dapat membantu mencari solusi jika ditemukan adanya pihak-pihak yang mengajukan pengaduan terkait THR, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.

“Makanya kita dorong agar SKPD terkait ikut memantau, karena ini kebutuhan kita semua. Jadi ada tenaga kerja kita sangat berharap supaya menerima THR itu,” ujarnya.

Di masa pandemi COVID-19 seperti ini, kata Jawad Sirajuddin, tak dipungkiri ada beberapa usaha yang terdampak. Namun dia menilai, perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Timur ini adalah perusahaan-perusahaan yang bonafide, sehingga ia tidak menyakini ada istilah gulung tikar.

“Saya lihat di Kaltim ini pada umumnya perusahan yang bonafide, tidak ada istilah gulung tikar, karena itu sudah banyak manfaat terhadap Kaltim. Sehingga marilah, saya minta pada perusahaan di Kaltim berdomisili ini bukan hanya menyalurkan you punya tanggungjawab, tapi menyalurkan you punya niat baik untuk beribadah bersedekah,” katanya.

Untuk itu, kata dia DPRD Kaltim khususnya Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar pemberian THR kepada pekerja diberikan secara tunai tanpa dicicil.

“DPRD mendorong supaya diberikan sepenuhnya dan tidak dicicil. Karena ini hanya sekali setahun,” tutupnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x