src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menggelar Sosper terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kembang Jaong, Tenggarong pada Minggu kemarin. (foto: Istimewa/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan, menjadi salah satu kewajiban DPRD untuk mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar Sarkowi V Zahry melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang dilaksanakan di wadah pertemuan wisata Kembang Jaong Tenggarong pada Minggu 6 Juni 2021.
Kegiatan Sosper menerapkan protokol kesehatan ketat dan dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Arema.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, Perda ini adalah hal yang krusial untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas. Banyak hal-hal penting yang dapat dimanfaatkan, khususnya bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
Dikatakannya, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Dengan adaya sosialisasi Perda terkait bantuan hukum ini, kami harapkan muatan-muatannya bisa diketahui dan dipertajam oleh masyarakat yang berada di kecamatan, yang bersentuhan dengan aspek hukum. Sehingga, tahu langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Bantuan hukum ini gratis bagi masyarakat miskin,” ucapnya saat mengalami sambutan pada kegiatan Sospernya.
Yang menarik dari kegiatan Sosper ini, Sarkowi V Zahry juga menghadirkan narasumber yakni Rektor Unikarta Erwinsyah.
Sebagai seorang Akademisi, Erwinsyah sangat mendukung dilaksanakannya Sosper ini. Menurutnya, sejak 2019 silam sosialisasi mengenai aturan Perda tersebut haruslah gencar dilakukan, sehingga masyarakat mengetahui aturan Perda tersebut.
“Selama ini produk Perda yang dihasilkan DPRD Kaltim tidak tersosialisasi dengan baik. Untuk itu sudah seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat, maka kegiatan Sosper ini sangat diapresiasi. Karena sebenarnya Perda ini tinggal menunggu Pergub saja,” katanya.
Masih kata dia, bantuan hukum yang diberikan untuk warga yang tidak mampu ini sangat bermanfaat. Dimana, banyak diantara warga tidak mampu ketika mengalami masalah hukum, kebingungan untuk menyelesaikan masalahnya.
“Ini menarik. Perda ini dialokasikan anggarannya lewat masing-masing daerah sesuai tingkatannya. Tinggal pemerintah daerah yang mengalokasikan berapa jumlah anggaran bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis ini,” imbuhnya.
Penulis : Ningsih