src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 30 WBP Lapas Kelas IIA Samarinda Dapat Remisi Khusus Hari Natal

30 WBP Lapas Kelas IIA Samarinda Dapat Remisi Khusus Hari Natal

1 minutes reading
Monday, 27 Dec 2021 13:35 478 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda memberikan remisi khusus Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Hari Natal,  25 Desember 2021.

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Ilham Agung Setyawan sebanyak 30 WBP beragama Nasrani mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari raya besar keagamaan tersebut.

“Dari 852 WBP, ada 30 WBP yang beragama nasrani mendapatkan remisi khusus,” ungkap Ilham saat ditemui diruangannya, Senin 27 Desember 2021.

Ilham menambahkan 30 WBP yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas lantaran ini merupakan remisi khusus hari besar agama.

“Jadi kalau remisi khusus hari besar agama, potongan tahanannya pun 15 hari sampai 2 bulan saja,” tambahnya.

Mengenai persyaratan untuk mendapat remisi khusus, terang  Ilham, di antaranya harus menjalani 6 bulan masa tahanan, dan berkelakuan baik selama di Lapas.

“Hanya itu aja syaratnya jika WBP ingin mendapatkan remisi. Namun beda lagi dengan WBP yang berkasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) mereka harus membayar denda jika ingin mendapatkan remisi,” jelasnya.

Dia berharap agar WBP yang mendapatkan remisi khusus terus berkelakuan baik dan bisa menjadi contoh rekan-rekannya.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

LAINNYA
x