src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Buntut dari dikeluarkannya regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI mengenai larangan melakukan ekspor batubara sejak 1 hingga 31 Januari 2022 bagi perusahaan yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) 76-100 persen untuk PLN, mengundang komentar dari berbagai pihak.
Diantaranya Gubernur Kaltim Isran Noor yang menganggap regulasi tersebut sebagai kebijakan “panik” Pemerintah Pusat.
“Itu sebuah kebijakan yang menimbulkan kepanikan, tidak terencana dengan baik,” ujarnya usai hadir dalam sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-2, Jumat kemarin.
Namun begitu, Gubernur Isran Noor mengatakan, mengenai pertambangan, seluruh kewenangan berada di pusat. Tetapi, dengan keluarnya kebijakan tersebut, orang nomor satu di Kaltim ini menyayangkan hal tersebut. Karena dinilai sebagai keputusan yang tidak terencana.
“Bisa kita bayangkan, Kaltim kan tidak punya kepentingan. Apalagi sekarang tidak ada lagi, semua urusan Jakarta. Tapi bayangkan, bagaimana pengusaha yang sudah mengikat kontrak? Kalau dia melakukan gugatan, maka pemerintah kena. Akan terjadi yang namanya responden tergugat. Tapi itu urusan pemerintahan. Yang pasti menurut saya, itu kebijakan yang ya begitu,” ujarnya.
Mantan Bupati Kutim ini menduga, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI tersebut sudah direncanakan lama dan kemungkinan sudah disampaikan kepada pengusaha batubara. Tetapi tetap, menurut dia, keputusan tersebut akan sangat berbahaya jika dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi.
“Mungkin ini sudah didesain lama. Alangkah baiknya menurut saya kalau kebijakan itu ya 6 bulan ke depan, supaya pengusaha batubara bisa berpikir untuk mempersiapkan. Tapi kalau dadakan, kasian atau mereka sudah diberitahu sejak awal. Saya tidak tahu itu. Tapi yang bahaya ya seperti itu,” katanya.
Dikatakannya, batubara untuk kebutuhan bahan bakar PLN tidak akan berpengaruh pada penghentian ekspor batubara.
“Kalau menurut saya, kebutuhan bahan bakar untuk PLN tidak ada pengaruhnya menghentikan satu bulan ekspor. Jadi mestinya kalau itu yang jadi persoalan, harusnya berdiskusi kepada pengusaha. Undang pengusaha, tapi saya tidak tahu ini. Ini kebijakan di luar kemampuan dan kapasitas saya,” tegasnya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya penurunan pendapatan bruto di Kaltim dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Gubernur Isran Noor memastikan bahwa ekspor tidak akan berpengaruh ke daerah.
“Kalau saya tidak ada urusan, tidak ada kepentingan. Itu kepentingan nasional, kan ekspor tidak ada pengaruhnya ke daerah,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih