src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus curanmor Samarinda kembali terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor. Aksi curanmor Samarinda ini menunjukkan modus kejahatan yang semakin rapi untuk menghilangkan jejak.
Dilansir dari RRI, jajaran Polsek Sungai Pinang mengamankan dua tersangka berinisial MJ (44) dan MH (19). Keduanya diketahui telah melakukan aksi curanmor Samarinda di beberapa lokasi di Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menjelaskan salah satu kasus terjadi pada 12 Maret 2026 dini hari di Jalan Ery Suparjan. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kos tanpa pengamanan kunci stang.
“Korban kehilangan sepeda motor setelah diparkir di depan kos dalam kondisi tidak terkunci stang,” ujarnya.
Setelah berhasil melakukan pencurian motor Samarinda, pelaku membawa kendaraan tersebut ke rumah salah satu tersangka. Di lokasi itu, mereka kemudian berupaya menghilangkan identitas motor hasil curian.
“Pelaku berupaya menghilangkan identitas kendaraan. Velg dicat ulang, kunci kontak diganti, bahkan nomor rangka dan mesin dirusak menggunakan gerinda agar sulit dikenali,” jelasnya.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui menggunakan kunci T untuk melakukan aksi curanmor Samarinda di lokasi lainnya. Modus ini kerap digunakan untuk mempercepat proses pencurian.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125, rumah kunci kontak, kunci motor, STNK, BPKB, serta mesin gerinda yang digunakan untuk merusak identitas kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi curanmor Samarinda, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.