src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Perbaikan jalan rusah yang dilakukan BBPJN Kaltim di jalan nasional wilayah PPU (jar)HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) langsung melakukan perbaikan jalan yang berlubang dengan cara penambalan menggunakan aspal (patching). Ini guna merespon dan menindaklanjuti penandaan jalan rusak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu, 30 Mei 2026 di ruas Jalan Provinsi Kilometer 07, Kabupaten PPU.
Langkah yang dilakukan oleh BBPJN Kaltim melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 adalah penanganan sementara berupa penambalan lubang menggunakan aspal (patching) guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Ini merupakan bentuk respons cepat terhadap kondisi jalan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tegas Koordinator Lapangan PPK 1.3, Sultan, Selasa, 2 Juni 2026.
Ditambahkannya, untuk perbaikan secara permanen di sejumlah ruas jalan akan diusulkan dalam program pekerjaan tahun mendatang. Sebab, anggaran dan program kerja tahun ini telah ditetapkan sehingga mereka memprioritaskan penanganan pada titik-titik yang dianggap lebih mendesak.
“Adapun sejumlah lokasi prioritas, di antaranya kawasan depan kantor kecamatan, depan Mapolres, serta wilayah Pasar Petung yang kondisinya cukup memerlukan penanganan segera,” urai Sultan.
Pihaknya memastikan sejumlah titik jalan yang sebelumnya ditandai oleh Satlantas tetap mendapatkan perhatian melalui penanganan sementara agar tidak membahayakan pengguna jalan.
“Saat ini tim kami sedang melakukan penyisiran kembali, jika ditemukan maka jalan rusak itu langsung kami tangani,” tukasnya.
Ia mengakui, sinergi antara kepolisian dan pihak penyelenggara jalan sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi dan penandaan yang dilakukan oleh Satlantas Polres PPU. Dengan adanya koordinasi ini, penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.
Sebelumnya, Satlantas Polres PPU melakukan upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, dimana Sabtu kemarin telah dilakukan pemberian tanda pada sejumlah titik jalan berlubang di wilayah hukum Polres PPU.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut dipusatkan di Jalan Provinsi Kilometer 07 Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemberian tanda dilakukan pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan atau berlubang sebagai bentuk langkah preventif guna memberikan peringatan dini kepada para pengendara yang melintas.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik I. Prasetyo, mengungkapkan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan sekaligus bagian dari upaya menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
“Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Melalui kegiatan pemberian tanda pada jalan berlubang ini, kami berupaya memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar lebih saat melintas sehingga dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (jar)