src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Tikah Mahulu Dibekuk Tim Tabur Kejagung

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Tikah Mahulu Dibekuk Tim Tabur Kejagung

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jan 2023 14:00 779 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil membekuk S, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan beton Sungai Tikah pada Dinas PU Kabupaten Mahakam Ulu.

Tersangka S yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kutai Barat tersebut dibekuk petugas di tempat persembunyiannya di Perumahan Fitria Residen, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalsel pada Rabu 25 Januari 2023, malam.

Informasi yang diterima media ini dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, tersangka S (45) tercatat sebagai warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Sungai Tikah sepanjang 14 meter x 8 meter. Yang mana pekerjaan tersebut ada pada Dinas PU Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2015 silam, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 4,9 miliar. Dengan demikian, akibat perbuatan tersangka S, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

“S diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik memenuhi panggilan tersebut, sehingga dimasukkan dalam DPO, ” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui rilisnya yang diterima pada Kamis 26 Januari 2023.

Saat bekuk, lanjut dia, tersangka S bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, ” katanya.

Ketut Sumedana menegaskan, Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi guna kepastian hukum.

Jaksa Agung, tambah dia, mengimbau kepada seluruh tersangka yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x