HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menerbitkan pengumuman Nomor: 442/PL.02.2-PU/6403/KPU-Kab/IX/2020 tentang Bakal Calon Bupati yang telah meninggal dunia atas nama H Muharram,SP.d,MM.
Terkait calon kepala daerah yang meninggal dunia, sesuai dengan PKPU No 3/2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9/2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3/ 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan, Partai politik atau gabungan Partai Politik memiliki waktu selama 7 hari untuk mengganti atau mengajukan calon bupati yang dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia).
“Partai punya waktu selama 7 hari untuk mengajukan. Dalam waktu ini harus sudah mendaftarkan, kalau belum didaftarkan ke KPU berarti gugur,” kata Ketua KPU Berau, Budi Harianto dalam pengumuman tersebut, Rabu 23 September 2020.
Lanjut Budi, penggantian harus mendapat persetujuan pimpinan partai atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan partai atau gabungan partai politik.
Seluruh dokumen persyaratan calon pengganti, harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam hal Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur dan partai atau gabungan partai politik pengusung calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon lain.
“Hal-hal selanjutnya dapat dinyatakan dan dikordinasikan langsung kepada KPU Kabupaten Berau,” bunyi pengumuman tersebut.
Penulis: Sofi