src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Satpol PP Samarinda saat menyidak salah satu kafe di kawasan Loa Janan Ilir. (Foto: RRI Samarinda/Chella) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pelanggaran izin usaha menjadi fokus penertiban dalam patroli gabungan yang digelar di sejumlah kafe dan warung. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang dijual tidak sesuai ketentuan.
Dilansir dari RRI, Satpol PP Kota Samarinda mengamankan 15 botol minuman beralkohol saat patroli gabungan di wilayah Loa Janan Ilir, Rabu (8/4/2026) malam hingga Kamis (9/4/2026) dini hari.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Beny Hendrawan, menjelaskan bahwa patroli dilakukan bersama unsur TNI, kepolisian, Denpom, serta personel BKO Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Kami menyasar kafe dan warung di Jalan HM Rifadin, Sukarno-Hatta kilometer 1 sampai 3, Cipto Mangunkusumo, hingga Jalan Tengkawang,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia mengungkapkan, kawasan tersebut menjadi prioritas penertiban karena sebelumnya sering ditemukan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai. Padahal, usaha tersebut terdaftar sebagai tempat makan dan minum.
“Warung-warung yang ada disana izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya tidak sesuai atau berubah fungsi, yang sebenarnya disitu makan minum ternyata ada minuman beralkohol,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua warung dan dua kafe, petugas menemukan 15 botol minuman keras. Selain itu, terdapat juga warung yang menjual alkohol murni, yang seharusnya hanya diperbolehkan dijual di tempat dengan izin khusus seperti apotek.
Beny menambahkan, saat patroli berlangsung, sejumlah tempat yang biasanya beroperasi pada malam hari justru tutup. Kondisi ini diduga sebagai upaya menghindari razia petugas.
“Beberapa lokasi yang biasa buka saat malam hari justru tutup saat kami datangi. Tapi di beberapa titik lain, kami tetap menemukan pelanggaran,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran peraturan daerah, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol di tempat usaha yang tidak sesuai izin.