src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polsek Samarinda Kota Amankan Seorang Pemuda Terkait Kasus Pelecehan Anak

Polsek Samarinda Kota Amankan Seorang Pemuda Terkait Kasus Pelecehan Anak

2 minutes reading
Friday, 17 Apr 2026 11:21 2 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus persetubuhan anak Samarinda kembali mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial AR (18). Peristiwa kasus persetubuhan anak Samarinda, ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban di bawah umur.

Dilansir dari RRI, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan pelaku pada Jumat dini hari, 10 April 2026. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melakukan pencarian karena korban diketahui meninggalkan lingkungan pondok pesantren tanpa izin.

Kapolsek Samarinda Kota, IGN Adi Suarmita, menjelaskan korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Jalan P. Hidayatullah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya dua kali pada waktu yang berbeda, yakni pada bulan Maret dan April 2026,” ujarnya.

Pihak keluarga yang keberatan atas kejadian tersebut kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk diproses hukum. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dalam penanganan kasus persetubuhan anak Samarinda, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil Visum Et Repertum (VER) yang menjadi dasar penting dalam proses penyidikan.

“Kami telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam kasus pelecehan anak Samarinda ini tergolong berat.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus persetubuhan anak Samarinda serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x