23.4 C
Samarinda
Monday, October 7, 2024

Jabat Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar Pelajari Program Hingga PR ESDM

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah dilantik menjadi Kepala ESDM Kaltim, H Munawwar mengatakan dirinya akan melakukan koordinasi internal mengenai program kerja hingga berbagai permasalahan yang hingga kini masih menjadi PR.

H Munawwar adalah salah satu pejabat Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dirotasi oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Sebelum duduk di kursi Kepala Dinas ESDM Kaltim, H Munawwar menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim.

“Yang jelas setelah saya dilantik, diberikan amanah oleh pak Gubernur selaku kepala daerah, tentunya saya harus melakukan koordinasi dengan semua pihak yang ada di internal. Karena banyak permasalahan teknis yang belum saya tahu. Pastinya nanti akan ada gambaran apa saja yang menjadi PR,” ujarnya saat ditemui baru-baru ini.

Membahas mengenai banyaknya kewenangan di daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat, menurutnya perlu dibangun kembali koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan pusat terkait penanganan masalahnya.

Seperti yang terjadi pada pertambangan batubara. Sudah diketahui bersama, aktivitas pertambangan batubara ini tidak hanya membawa keuntungan bagi segelintir pihak, namun dampak buruk lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar. Sementara pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kekuatan untuk melakukan penindakan, karena seluruh kewenangan telah ditarik ke pusat.

“Ya karena kewenangan ini penuh di pemerintahan pusat, sehingga kami perlu koordinasi untuk seperti apa penanganannya,” katanya.

“Pastinya kami melakukan upaya, karena kita yang memiliki wilayah,” sambungnya.

Terkait dengan kewenangan galian C yang dikembalikan oleh pusat kepada daerah, Munawwar mengatakan, masih mempelajari pelimpahan kewenangan tersebut.

“Kita akan mempelajari pelimpahan dari pemerintah pusat itu seperti apa untuk terkait dengan galian C ini. Tentunya juga realisasi kita tunggu seperti apa, termasuk hal lain yang diatur dalam pelimpahan kewenangan tersebut,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kaltim/HD001)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER