25 C
Samarinda
Tuesday, January 14, 2025
Headline Kaltim

Jabat Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar Pelajari Program Hingga PR ESDM

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah dilantik menjadi Kepala ESDM Kaltim, H Munawwar mengatakan dirinya akan melakukan koordinasi internal mengenai program kerja hingga berbagai permasalahan yang hingga kini masih menjadi PR.

H Munawwar adalah salah satu pejabat Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dirotasi oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Sebelum duduk di kursi Kepala Dinas ESDM Kaltim, H Munawwar menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim.

“Yang jelas setelah saya dilantik, diberikan amanah oleh pak Gubernur selaku kepala daerah, tentunya saya harus melakukan koordinasi dengan semua pihak yang ada di internal. Karena banyak permasalahan teknis yang belum saya tahu. Pastinya nanti akan ada gambaran apa saja yang menjadi PR,” ujarnya saat ditemui baru-baru ini.

Membahas mengenai banyaknya kewenangan di daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat, menurutnya perlu dibangun kembali koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan pusat terkait penanganan masalahnya.

Seperti yang terjadi pada pertambangan batubara. Sudah diketahui bersama, aktivitas pertambangan batubara ini tidak hanya membawa keuntungan bagi segelintir pihak, namun dampak buruk lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar. Sementara pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kekuatan untuk melakukan penindakan, karena seluruh kewenangan telah ditarik ke pusat.

“Ya karena kewenangan ini penuh di pemerintahan pusat, sehingga kami perlu koordinasi untuk seperti apa penanganannya,” katanya.

“Pastinya kami melakukan upaya, karena kita yang memiliki wilayah,” sambungnya.

Terkait dengan kewenangan galian C yang dikembalikan oleh pusat kepada daerah, Munawwar mengatakan, masih mempelajari pelimpahan kewenangan tersebut.

“Kita akan mempelajari pelimpahan dari pemerintah pusat itu seperti apa untuk terkait dengan galian C ini. Tentunya juga realisasi kita tunggu seperti apa, termasuk hal lain yang diatur dalam pelimpahan kewenangan tersebut,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kaltim/HD001)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Pesta Rakyat Kaltim 2025: Target Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar di HUT ke-68 Provinsi Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 yang...

Ribuan Pelanggan PLN Kaltimra Manfaatkan Diskon 50% Listrik, Transaksi Meningkat Dua Kali Lipat

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, lebih dari 513.000...

Dokter Jelaskan Human Metapneumovirus (HMPV) Bukan Varian Baru COVID-19 dan Tidak Sebabkan Pandemi Besar

HEADLINEKALTIM.CO - Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI,...

Tanah Longsor Akibat Abrasi Sungai Mahakam Terjang Kampung Tering Lama, Kutai Barat

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR - Bencana tanah longsor akibat abrasi...

Tag Populer

Terbaru