src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Berau Siapkan Perda Pedoman Perlindungan Masyarakat Adat hingga Ketahanan Pangan

Berau Siapkan Perda Pedoman Perlindungan Masyarakat Adat hingga Ketahanan Pangan

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 15:39 22 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Berau pada Rabu, 26 Agustus 2026. Empat Raperda yang dibahas dan disepakati meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai keempat regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat. Raperda tentang masyarakat hukum adat menjadi salah satu regulasi penting untuk memberikan landasan yang jelas terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Berau.

Menurutnya, keberadaan hukum adat tidak hanya berkaitan dengan tradisi, tetapi juga menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat dalam menjaga hubungan dengan alam, pengelolaan lahan, pertanian, hingga penyelesaian berbagai persoalan sosial. “Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses identifikasi, validasi hingga penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat,” ujarnya.

Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi kampung. Dedy menilai BUMK harus mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian di tingkat kampung melalui pengelolaan potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing wilayah.

Kata dia, pembangunan kampung tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat diberdayakan dan memiliki sumber-sumber ekonomi yang berkelanjutan. “BUMK diharapkan mampu memperkuat rantai produksi, pemasaran, serta mengoptimalkan potensi kampung,” jelasnya.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Pangan menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Regulasi tersebut mencakup perencanaan, penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi dan gizi hingga keamanan pangan. Dedy menegaskan, penyelenggaraan pangan tidak hanya bertujuan memastikan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pangan. “Pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penyelenggaraannya harus dilakukan secara terpadu agar pangan tersedia, aman, bermutu, bergizi dan terjangkau oleh masyarakat,” katanya.

Sementara Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah semakin berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan. Melalui regulasi tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B akan dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk mendukung produksi pangan pokok serta menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. “Kebutuhan lahan sawah yang ditetapkan sebagai LP2B ditargetkan minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) Kabupaten Berau,” bebernya.

Dedy menekankan, perlindungan LP2B tidak berarti menghilangkan hak kepemilikan petani. Lahan tetap menjadi milik petani dan dapat diwariskan maupun digarap, namun fungsi utamanya sebagai lahan pertanian harus tetap dipertahankan. Pemerintah juga diharapkan memberikan insentif kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B, mulai dari keringanan pajak, prioritas bantuan sarana produksi, pembangunan infrastruktur hingga fasilitasi sertifikat tanah.

Dedy menyebut, keempat Raperda tersebut telah melalui pembahasan secara intensif antara Pemerintah Kabupaten Berau bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau. “Harapan kami, dengan ditetapkannya empat Raperda ini, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat semakin ditingkatkan. Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Riska)

LAINNYA
x