src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda masih membahas mekanisme penerapan nomor antrean pembelian Biosolar bersubsidi. Sistem ini sebelumnya direncanakan mulai berlaku 1 September 2026 dan ditujukan untuk mencatat penyaluran BBM subsidi di setiap SPBU.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkap, penerapan sistem tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut. Jika nantinya arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun mengharuskan sistem berjalan secara manual, mekanisme tersebut tetap akan disiapkan.
“Ini mungkin akan ada rapat, karena, kan sistem harus terpasang, masih proses. Kalau arahan Pak Wali harus secara manual, ya, manual” ujar Manalu, saat diwawancarai Senin, 24 Agustus 2026.
Dikatakannya, nomor antrean nantinya tidak hanya digunakan untuk mengatur pengemudi sebelum mengisi Biosolar. Data dari nomor antrean juga akan menjadi catatan Dishub mengenai jumlah BBM yang tersalurkan di masing-masing SPBU setiap harinya.
Contohnya, sebut Manalu, apabila sebuah SPBU memiliki kuota Biosolar sebanyak 8.000 liter per hari, tetapi yang terjual berdasarkan nomor antrean hanya 6.800 liter, maka masih ada 1.200 liter yang belum tersalurkan. Selisih tersebut nantinya dapat diketahui dan dicatat oleh Dishub.
Data penggunaan harian tersebut juga akan digunakan Dishub untuk melihat kebutuhan BBM bersubsidi sektor transportasi. Kata Manalu, data itu nantinya dapat menjadi bahan pengajuan kebutuhan kuota Biosolar dan Pertalite sektor transportasi untuk 2027 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
“Dan ini menjadi data kita tiap hari. Tujuannya antrean itu supaya tidak ada lagi yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” tegas dia.
Manalu berharap, sistem antrean bisa memberikan kepastian bagi pengemudi yang telah mendapatkan nomor antrean. Ia menyebut menemukan kasus sopir yang biasanya memiliki kuota 80 liter dalam kartu, tetapi saat mengantre hanya mendapatkan 70 liter, 60 liter, bahkan tidak mendapatkan BBM meski sudah lama mengantre.
Dengan sistem yang terhubung langsung ke SPBU, pengemudi yang sudah mendapatkan nomor antrean nantinya diharapkan bisa dilayani sesuai jumlah yang direkomendasikan Dishub. “Makanya dengan nomor antrean di Dishub itu dipastikan dapat, karena kami akan langsung link ke SPBU-nya. Ketika nomor antrean yang didapat dari Dishub, berarti dia harus dilayani sesuai dengan yang kita rekomendasikan,” tuturnya.
Rencana penataan tersebut sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang diprotes Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) dalam aksi di Balai Kota Samarinda, pada Senin, 24 Agustus 2026. Para sopir menyampaikan sejumlah keberatan terkait mekanisme pembelian Biosolar bersubsidi, termasuk persoalan Fuel Card dan kuota BBM.
Selain mekanisme antrean, Manalu juga menanggapi adanya dugaan pungutan liar dalam proses pengambilan nomor antrean di Dishub. Ia menegaskan telah mengingatkan seluruh staf agar tidak meminta pungutan kepada sopir. “Sudah kami pastikan, sudah kami tegaskan ke staf-staf saya jangan adanya pungli ketika nomor antrean dilakukan di Dishub dan ini kita akan berbasis secara tadi CCTV juga akan dipasang,” tambahnya.
Penataan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan kuota BBM bersubsidi dapat tercatat dengan jelas dan tidak terbuang tanpa diketahui pemerintah. “Sekali lagi, niat baik kita ini untuk bisa menjaga kuota bahan bakar tersubsidi itu, di akhir tahun itu bisa terjaga dan tepat sasaran,” tandas Hotmarulitua Manalu. (Retno)