HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG — Kepala Desa (Kades) Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sugeng Hariyadi, dibuat geleng-geleng kepala. Musababnya, terungkap fakta bahwa luasan wilayah desanya didominasi lahan berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Jika dibandingkan besarannya, maka lahan desa di luar KBK nyaris seujung kuku.
“Total luas wilayah Bukit Pariaman 16 ribu hektare, yang masuk status KBK seluas 13 ribu hektare,” ujar Sugeng, Senin, 24 Agustus 2026, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar.
Persoalan tumpang tindih lahan di desa tersebut dinilai akan menyulitkan program pembangunan yang dirancang pemerintah desa. Sugeng dengan nada berkelakar menyebut ada dua pilihan yang bisa diambil sebagai solusi konflik agraria di wilayahnya: desanya yang dihilangkan karena luasnya hanya tersisa 3.000 hektare, atau KBK-nya yang dilepaskan agar wilayah desa menjadi lebih luas.
Menurutnya, sebagian besar kawasan KBK sudah dihuni masyarakat Dusun Merembai untuk bercocok tanam. “Kita kasihan dengan masyarakat yang sudah tinggal di Dusun Merembai sejak tahun 1990,” jelasnya.
Oleh karena kewenangan KBK berada di tangan Kementerian Kehutanan RI, dia menyarankan agar Pemkab dan DPRD Kukar sama-sama memperjuangkan ke pemerintah pusat agar dilakukan pelepasan atau pengecilan wilayah KBK. “Sebagian masyarakat bahkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan KBK,” bebernya.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono menjelaskan bahwa RDP ini memang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sebagian lahan mereka yang masuk kawasan KBK. Menurutnya, DPRD akan mengawal persoalan masyarakat tersebut sampai tuntas. Pihaknya akan melibatkan Dinas Kehutanan Kaltim.
“Kita akan perjuangkan persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan, semoga ada solusinya,” terangnya.
Ketua Adat Dayak Lundaya Desa Bukit Pariaman, Yulius Hasan, menjelaskan bahwa sebelum berstatus KBK, kawasan tersebut memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Itu sebabnya sudah banyak masyarakat yang berkebun dan bertani di sana.
“Lahan tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat dan dijadikan kawasan transmigrasi karena sebagian lahan yang sudah digarap masyarakat sudah dipegang dengan SHM,” jelasnya. (Andri)

















