src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono.(andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kukar telah selesai membahas program kerja untuk tahun anggaran 2023, melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I tentang Persetujuan Program Kerja DPRD Kukar, Senin 17 Oktober 2022 di ruang serba guna tersebut dipimpin Wakil Ketua Siswo Cahyono.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono.
Politisi PKB Kukar ini menjelaskan, bahwa dalam BAB V Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 Peraturan DPRD Kukar Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD menguraikan tentang program kerja DPRD,
program kerja tersebut disusun berdasarkan usulan rancangan kerja alat kelengkapan DPRD.
“Rencana kerja DPRD tersebut disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan,” ujarnya.
Program kerja merupakan bagian dari usaha meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Penyusunan program kerja bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, dan memaksimalkan peran DPRD dalam mengontrol dan menyeimbangkan tugas DPRD dan pemerintah daerah.
“Maka dari itu, perlu disusun dukungan rancangan kerja DPRD dalam program dan daftar kegiatan DPRD,” tutur Siswo.
Sekwan Ridha Darmawan menguraikan, rapat paripurna akan dilaksanakan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 19 hari. Kedua, rapat-rapat alat kelengkapan DPRD Kukar tahun diadakan 56 kali. Untuk rapat Badan Musyawarah (Banmus) dilaksanakan 13 kali. Selain itu, kunjungan daerah ke daerah pemilihan dilakukan 9 kali.
Kata dia, pembahasan Raperda dilakukan sebanyak 61 hari,penyusunan dan pembahasan Propemperda dilakukan 14 kali, serta reses dilaksanakan 18 hari.
“Semua sudah terjadwal, dari Januari sampai Desember 2023,” pungkasnya.(Adv28/andri)