23.9 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Dalam Rakor PPID, Edi Ingatkan Pejabat Soal Sumpah Menjaga Rahasia

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Bupati Kukar Edi Damansyah menyebut ada dokumen informasi publik yang disalah gunakan oleh oknum tertentu, untuk melaporkan aparatur pemerintah.

“Pernah ditemukan Kades digugat gara-gara tidak berikan dokumen APBDes. Namun, di sisi lain, dokumen tersebut bisa disalahgunakan oleh pemohon dokumen. Dinamika ini masih terjadi, meski terbilang kecil,” sebut Edi, saat memberikan arahan dalam Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Selasa 8 Agustus 2023.

Edi juga menyebut, dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 52 menjelaskan, jika lembaga pemerintah tidak memberikan dokumen informasi publik, maka bisa kena hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 5 Juta.

“Pesan saya, kepada PPID untuk mengelola informasi secara efektif, efesien, transparan, dan sesuai dengan standar layanan informasi publik,” ungkapnya.

Ketua Alumni Unikarta ini meminta jajarannya untuk membuka informasi yang layak untuk publik sekaligus menahan informasi yang tak bisa disampaikan secara terbuka.

“Di naskah sumpah pelantikan pejabat, memang diarahkan ucapan, ‘saya akan menjaga rahasia berdasarkan sifatnya atau berdasarkan perintah’. Dari narasi tersebut, sudah sangat jelas, ada informasi yang tidak harus disampaikan ke publik,” tegasnya.

Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto menyebut Rakor tersebut sebagai evaluasi layanan informasi publik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Informasi publik juga bisa dikolaborasikan kepada pemohon layanan agar bisa dijalankan secara profesional,” terang mantan Kabag Humas Pemkab Kukar ini.(Andri)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER