src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Perampasan Kalung Nenek 88 Tahun di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Teman Cucu Korban

Perampasan Kalung Nenek 88 Tahun di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Teman Cucu Korban

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 20:08 11 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aksi perampasan perhiasan yang menimpa seorang nenek berusia 88 tahun di Samarinda Seberang berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Pelaku berinisial AMA (22) diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus ini terjadi di Jalan Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 WITA. Korban HB (88) berada seorang diri di dalam rumah.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung melancarkan aksinya saat korban baru keluar dari kamar.

“Tersangka langsung melaksanakan aksinya dengan yang pertama mencoba mengambil gelang yang ada di tangan korban, namun tidak berhasil. Akhirnya tersangka mengambil kalung sehingga kalung tersebut putus dan berhasil diambil oleh tersangka,” ujarnya pada Kamis 4 Juni 2026.

Upaya perampasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan tangan. Meskipun tidak ada bentuk penganiayaan secara langsung, kekerasan terjadi dalam proses perebutan perhiasan yang dikenakan korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan orang asing. AMA merupakan teman dari cucu korban dan sebelumnya sudah beberapa kali datang ke rumah tersebut.

Pada 26 Mei 2026, pelaku sempat berkunjung dengan alasan memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjenguk temannya. Saat itulah ia melihat korban mengenakan perhiasan emas berupa gelang dan kalung.

“Dari situlah timbul niat. Kemudian pada hari Kamis tersangka kembali berkunjung dan bahkan sempat datang lagi pada sore harinya untuk melihat situasi sebelum melancarkan aksinya pada hari Jumat,” jelasnya.

Untuk menghindari dikenali korbannya, pelaku menggunakan masker hitam dan jaket hoodie saat menjalankan aksinya. Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek setempat bergerak cepat mengumpulkan bukti. Pengungkapan kasus ini didukung rekaman kamera pengawas serta hasil identifikasi sidik jari yang ditemukan pada gelang korban.

“Dari hasil kamera pengawas dan scientific investigation menggunakan sidik jari yang tertinggal, kami mengombinasikan seluruh petunjuk sehingga identitas tersangka berhasil diketahui,” katanya.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Mangkupalas. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,31 gram yang belum sempat dijual. Sementara sebagian kalung lainnya masih berada pada korban dengan berat sekitar 8,31 gram.

Dari pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi, yakni untuk membayar utang dan cicilan. “Untuk Pelaku kami menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (ns)

LAINNYA
x