src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus di balik kematian bocah di Kutim. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak di bawah umur berinisial MRP (7) di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial MY (32), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Polres Kutai Timur dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dalam menindaklanjuti laporan hilangnya korban.
Peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA saat korban dilaporkan hilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat dibawa oleh seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor matic, helm merah, dan jaket transportasi online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku berada di Kota Balikpapan.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Tim Gabungan yang dibackup Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Balikpapan Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi korban. Selanjutnya pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di kawasan Sangatta. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap anak dibawah umur berinisial MRP dengan cara mencekik leher korban hingga pingsan, sebelum akhirnya membuang korban ke aliran air di belakang area masjid di wilayah Kutai Timur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor matic warna putih yang digunakan saat membawa korban, 1 unit sepeda motor matic warna biru, 1 buah jaket transportasi online, 1 buah helm merah, 1 lembar kardus, 1 lembar kaos warna putih, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam, 1 lembar kaos lengan pendek warna merah milik korban, 1 lembar celana pendek warna hitam milik korban, 1 pasang sandal warna abu-abu milik korban.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan.
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat. Polda Kaltim juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Polda Kaltim akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim. (iwan)