src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua KPU Berau, Budi Hardianto. Foto: (Riska/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan menyediakan 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus. Hal ini guna memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Berau, Budi Hardianto menyampaikan, khusus di Kabupaten Berau ada 13 TPS lokasi khusus diantaranya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B ada 3 TPS, kemudian di beberapa perusahan seperti di Tanjung Batu, Talisayan, Segah, dan Biatan.
“Sekarang ada kebijakan TPS lokasi khusus. Jadi perusahaan yang mengajukan ke KPU itu didirikan TPS lokasi khusus di dalamnya,” jelasnya.
Menurutnya, untuk pelayanannya tetap sama. ,Hanya memang lokasi khusus itu untuk warga yang berdiam di dalam suatu perusahaan tersebut. “Karena kemungkinan saat hari H Pemilu 2024 mendatang mereka tidak diperbolehkan untuk keluar jauh, makanya didirikan TPS lokasi khusus,” ucapnya.
Sementara, untuk di Rumah Sakit (RS) tidak memungkinkan didirikan TPS lokasi khusus, karena data pemilih yang berubah-ubah. “Bisa saja hari ini pasien masuk besoknya keluar, jadi tidak bisa dipastikan siapa yang akan tinggal di rumah sakit tersebut saat tanggal 14 Februari,” ungkapnya.
Pihaknya akan mendata warga yang ada di rumah sakit itu sekitar H-3 sebelum pencoblosan, kemudian disiapkan jumlah surat suaranya. “Karena mekanismenya menggunakan sisa surat suara yang tersisa di TPS tersebut, itu yang akan dimobilisasi ke rumah sakit,” tuturnya.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS di sekitar rumah sakit akan mendatangi setiap ruangan untuk melakukan pemungutan suara di rumah sakit dari pukul 12.00-13.00 WITA. “Jadi kita jemput bola ke sana untuk melayani pemilih di rumah sakit,” pungkasnya. (Riska)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya