23.9 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Pandangan Fraksi PKB Atas Usulan Bapemperda DPRD Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pada pandangan fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas usulan perubahan peraturan yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat Paripurna ke-48, Fraksi PKB menyepakati adanya perubahan tata tertib, kode etik dan tata beracara yang diusulkan tersebut.

Melalui juru bicaranya Yenni Eviliana, Fraksi PKB DPRD Kaltim menyampaikan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, lanjut Yenni, senantiasa dipengaruhi oleh lingkungan strategis, yakni kondisi, situasi, keadaan, peristiwa dan pengaruh-pengaruh yang mengelilingi dan mempengaruhi perkembangan pencapaian tujuan dan sasaran dari tugas, fungsi, dan wewenang DPRD tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, fungsi legislasi mempunyai arti yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dikatakan sebagai fungsi yang penting dan strategis, karena fungsi ini sebagai wahana utama untuk merefleksikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam formulasi Perda, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan, atau merupakan sarana yuridis dalam melaksanakan kebijakan otonomi daerah.

Terkait dengan perubahan peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kaltim, Fraksi PKB memberikan dukungan dan menyepakati dilakukan perubahan, karena pada peraturan tersebut belum memuat terkait pengaturan yang tegas dan terikat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan baru berupa sosialisasi Perda dan sosialisasi wawasan kebangsaan.

Yenni melanjutkan, bagian kelima peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim yang akan menambahkan 1 pasal, yaitu diantara Pasal 149 dan Pasal 150, menjadi Pasal 149a yang mengatur mengenai bentuk Penyebarluasan Perda.

Fraksi PKB, kata dia, menyetujui dan menyepakati penambahan dalam Pasal 75 peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang ingin menambahkan 1 poin yang mengatur bahwa mendukung, menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara, menjadi bagian dari kewajiban anggota DPRD. Pun penambahan 1 pasal, yaitu diantara Pasal 82 dan Pasal 83, menjadi Pasal 82a yang mengatur terkait penerapan hybrid meeting.
“Kode Etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” bebernya.

Yenni mengatakan, Fraksinya turut merespon berbagai dinamika internal dan kepentingan keanggotan yang terjadi di ruang lingkup DPRD Kaltim, sehingga menyepakati point muatan materi Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik.

Sementara itu terkait dengan tata beracara, terangnya, merupakan pedoman dan acuan bagi BK DPRD dalam menegakkan disiplin, moralitas dan etika anggota DPRD. Untuk itu lanjut Yenni, Fraksi PKB terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja kedewanan yang secara profesional dan berlandaskan peraturan kode etik maupun peraturan tata beracara dari badan kehormatan.

“Fraksi PKB siap mengedepankan sikap keterbukaan bila mana anggota fraksi PKB melakukan pelanggran yang tidak sesuai dengan peraturan tata beracara, baik di lingkungan DPRD Kaltim maupun dilingkungan masyarakat,” ujarnya.

“Fraksi PKB juga terus mendukung dan mendorong BK untuk meningkatkan kenerja dan tugasnya, dalam upaya mengimplementasikan bentuk peraturan Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara yang berada dilingkup DPRD Kaltim, sebagaimana materi muatan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim,” tutup Yenni Eviliana. (Adv/Ningsih)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER