src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ‎Tujuh Santri Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tenggarong Sudah Lanjutkan Sekolah

‎Tujuh Santri Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tenggarong Sudah Lanjutkan Sekolah

2 minutes reading
Tuesday, 27 Jan 2026 23:13 77 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Para korban pelecehan seksual oknum guru salah satu Ponpes di Tenggarong Seberang Kukar kembali melanjutkan sekolah di luar Kukar. ‎‎”Semua korban yang tujuh orang sudah kembali melanjutkan sekolah,” ucap Perwakilan Wali Korban, Desi Yanti, Selasa 27 Januari 2026, kepada Headlinekaltim.co.

‎Desi merinci, empat orang bersekolah di MA/SMA di Samarinda, satu orang lagi SMA di Bontang, serta satu orang lagi bersekolah di Kukar. Satu korban siswa SMP bersekolah di Samarinda. ‎”Korban yang masih tingkat SMP melanjutkan sekolah di Loa Janan,” tegasnya.

‎Saat mengurus surat pindah sekolah, lanjut dia, sempat dipersulit proses administrasinya oleh pihak Ponpes. Berkat keberanian dan ketegasan Desi, akhirnya Ponpes mau mengeluarkan surat pindah.

‎Terkait pendampingan psikolog, semua korban masih rutin mendapatkan bimbingan dan konseling agar mental mereka kembali pulih menjalani kehidupan sehari-hari. Walaupun, terkadang masih ada rasa trauma dan takut jika keluar rumah. ‎”Anak-anak kalau jalan sama saya seperti ketakutan, ini menjadi guncangan kejiwaan bagi korban,” terangnya.

‎Sidang pembacaan pembelaan dari tersangka oknum guru Ponpes akan berlangsung pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. ‎”Insya Allah kami hadir nanti dan didampingi pengacara korban dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim,” ucapnya.

‎Apa yang diharapkan korban dari kasus tersebut adalah hukuman yang berat bagi pelaku. Mereka tidak ingin bertemu korban lagi karena trauma. ‎”Korban mengharapkan pelaku dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” harapnya.

‎Dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah mendukung pembelaan kasus ini. “Teman-teman jurnalis Kukar juga memberi support yang luar biasa terus memberitakan. Korban juga mendapatkan dukungan dari Gubernur Kaltim,” pungkasnya.

‎Sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan hukuman berlangsung 21 Januari 2026 lalu.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati menjelaskan, terdakwa berinisial MBU mengakui punya kelainan seksual sejak kelas 5 SD. Dia mengaku suka sesama jenis.

‎”Terdakwa dikenakan pasal 418 KUHP yakni seorang pendidik lakukan cabul terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau didikannya dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap JPU Fitri.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x