src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tak Kapok Berulang Kali Terjaring, "Manusia Silver" dan Badut Kembali Ditertibkan Satpol PP Samarinda

Tak Kapok Berulang Kali Terjaring, “Manusia Silver” dan Badut Kembali Ditertibkan Satpol PP Samarinda

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Jul 2026 09:33 17 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar kegiatan cipta kondisi (cipkon) pada Rabu malam 8 Juli 2026 dengan menyasar sejumlah titik rawan ketertiban umum. Kegiatan ini dilakukan secara gabungan bersama unsur TNI, Polri, dan Denpom, dengan fokus penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta warung remang-remang yang kerap disebut sebagai tempat hiburan malam (THM).

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di malam hari. Selain patroli dan pengawasan, petugas juga melakukan penindakan langsung di lapangan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketertiban umum.

“Ini kegiatan cipkon, patroli, monitoring, dan pengawasan gabungan bersama TNI, Polri, dan Denpom. Fokus kami malam ini penertiban anjal, gepeng, serta warung remang-remang atau THM yang selama ini menjadi keluhan warga,” ujar Anis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pengelap kaca, penjual tisu, manusia silver, pengemis, hingga badut jalanan. Keberadaan mereka dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat pada malam hari.

Selain penertiban individu, petugas juga menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas peredaran minuman keras (miras), termasuk di sepanjang Jalan Kapten Soedjono dan wilayah Sungai Kunjang. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa miras oplosan dalam jumlah cukup banyak.

“Di beberapa titik kami menemukan barang bukti, kebanyakan miras oplosan. Ada enam teko miras oplosan dan lima botol miras. Sebelumnya di Sungai Kunjang juga kami temukan hal serupa,” jelasnya.

Patroli kemudian dilanjutkan ke sejumlah kawasan lain seperti Jalan Imam Bonjol dan Selili. Namun, di lokasi tersebut petugas tidak menemukan adanya barang bukti tambahan. Meskipun demikian, kegiatan tetap dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi wilayah tetap kondusif.

Terkait penanganan terhadap para anjal dan gepeng yang diamankan, Anis menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan terbatas sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka hanya bertugas menertibkan, mengamankan, dan mendata sebelum kemudian diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk pembinaan lebih lanjut.

“Satpol PP ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tugasnya penegakan perda dan menjaga ketertiban umum. Jadi kami hanya menertibkan, mengamankan, mendata, lalu menyerahkan ke OPD teknis untuk pembinaan,” terang Anis.

Dari total yang diamankan, terdapat anak di bawah umur yang tidak dapat diproses secara hukum. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pendataan dan assessment terhadap orang tua atau pihak yang bertanggung jawab.

Selain tujuh orang yang diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit sepeda, dua kepala kostum badut, serta satu unit pengeras suara. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk aktivitas di jalanan.

Anis juga mengungkapkan bahwa sebagian besar individu yang diamankan merupakan pelaku yang sudah berulang kali terjaring razia serupa. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.

“Ini rata-rata pelaku berulang, baru kemarin diamankan sekarang sudah kembali lagi. Tapi kami tidak akan patah semangat, karena tugas kami memang menertibkan, mengamankan, dan mendata. Selama masih berulang, akan terus kami tindak,” tegas Anis. (Retno)

LAINNYA
x