src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Di tengah munculnya keluhan orang tua terkait dugaan pergeseran titik koordinat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menegaskan bahwa sistem yang digunakan telah melalui serangkaian pengujian teknis dan memiliki jejak digital yang dapat ditelusuri.
Sekretaris Diskominfo Kota Samarinda, Suparmin, menjelaskan bahwa peran pihaknya dalam pelaksanaan SPMB hanya sebatas sebagai pengelola sistem atau super admin, bukan pada tahap verifikasi data peserta.
Dengan demikian, ia menegaskan, Diskominfo Kota Samarinda tidak terlibat langsung dalam proses validasi berkas maupun penentuan kelulusan calon siswa.
Dijelaskan oleh Suparmin, secara teknis sistem telah dirancang untuk secara otomatis mendeteksi lokasi berdasarkan alamat yang dimasukkan oleh pendaftar. Titik koordinat akan langsung terhubung dengan sistem geolokasi sehingga potensi terjadinya pergeseran titik dinilai sangat kecil selama data yang dimasukkan sesuai dengan alamat sebenarnya.
“Secara teknis, geolokasi itu langsung ditandai saat alamat dimasukkan. Jadi kemungkinan bergeser sangat kecil, sepanjang input alamatnya benar,” ungkap Suparmin, Selasa 7 Juli 2026.
Ia menambahkan, sistem tidak bekerja secara tunggal. Data yang diinput oleh calon siswa akan melewati beberapa tahapan verifikasi berlapis, mulai dari operator sekolah, kepala sekolah, hingga validasi akhir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara titik koordinat dengan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga dan identitas lainnya.
Di sisi lain, jika terdapat dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian data, maka hal tersebut masih dapat ditelusuri melalui sistem. Diskominfo Kota Samarinda memastikan bahwa seluruh aktivitas dalam aplikasi terekam dalam database, termasuk waktu pendaftaran, identitas pengguna, serta pihak yang melakukan verifikasi.
Apabila ada laporan resmi yang masuk melalui tim pengawas SPMB, Diskominfo bersama pihak terkait akan membuka akses server untuk melakukan audit digital. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur atau terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya. “Semua riwayat itu ada. Kapan daftar, siapa yang verifikasi, semuanya terekam dan bisa dibuka kalau ada perintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suparmin juga menegaskan, sebelum sistem digunakan secara luas, aplikasi SPMB telah melewati berbagai tahapan pengujian, mulai dari uji coba teknis, simulasi penggunaan, hingga pengujian keamanan sistem. Dari hasil pengujian tersebut, tidak ditemukan kendala berarti, termasuk dalam akurasi titik koordinat di wilayah Samarinda.
Meski demikian, hingga saat ini Diskominfo masih menunggu laporan resmi dari tim pengawas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap keluhan yang beredar di masyarakat. Proses audit tidak dapat dilakukan tanpa adanya permintaan resmi, mengingat prosedur pembukaan data sistem harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. “Kalau ada perintah dari tim pengawas, baru kami buka dan telusuri bersama. Untuk saat ini, kami masih menunggu arahan itu,” tandas Suparmin. (Retno)