src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar dan Sejumlah Rumah Pribadi, Usut Dugaan Penyalahgunaan Pembayaran TPP

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar dan Sejumlah Rumah Pribadi, Usut Dugaan Penyalahgunaan Pembayaran TPP

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 15:38 22 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mulai gerak cepat mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Non ASN serta guru lingkup Disdikbud Kukar. Terbaru, tim penyidik Kejati Kaltim lakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

“Kami telah lakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Disdikbud,” sebut Kasi Penerangan Umum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin 6 Juli 2026.

Toni menyebut, penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor Disdikbud. Tim penyidik juga lakukan penggeledahan di tempat lain, serta melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti lainnya. “Demi proses penyelidikan lebih lanjut dari perkara ini,” tegasnya.

Pihaknya akan mencari dan mengumpulkan barang bukti lainnya agar semakin terang tindak pidana pasal 112 Nomor 20/2025 tentang KUHAP. “Beberapa orang internal pegawai Disdikbud sudah kita tanya-tanya oleh tim penyidik,” jelasnya.

Kasus Berjalan Sejak 2020

Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang  kasus mencuat dari temuan BPK Kaltim tahun anggaran 2025. Namun, diduga sudah berlangsung sejak lama. “Dimulai dari tahun 2020-2025,” sebut Danang.

Penyidikan juga menyasar beberapa rumah pribadi dan berhasil menyita dokumen dan barang elektronik sebanyak 8 unit Ponsel. Transaksi ilegal tersebut bukan hanya terjadi ratusan kali, tapi terjadi ribuan transaksi pembayaran honor. “Kasus kerugian bisa mencapai puluhan miliar, kami masih lakukan perhitungan kerugian,” sebutnya.

Diketahui, bermula dari temuan BPK soal transaksi salah bayar masuk ke rekening satu orang ASN Disdikbud mencapai Rp 9,5 milyar dari 900 kali pembayaran honor dan sangat tidak wajar. Pemkab Kukar meminta ruang untuk penanganan secara internal, dan pengembalian kerugian negara selama 60 hari. (Andri)

LAINNYA
x