src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polda Kaltim Kembali Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Tiga Tersangka dan Sita 10,86 Gram Barang Bukti

Polda Kaltim Kembali Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Tiga Tersangka dan Sita 10,86 Gram Barang Bukti

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 10:28 16 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur kembali membongkar jaringan sabu di Kota Bontang dengan menangkap tiga tersangka. Pengungkapan jaringan sabu tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Polda Kaltim bongkar jaringan sabu ini juga menghasilkan penyitaan barang bukti sabu seberat 10,86 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dilansir dari Tribrata News Polda Kalimantan Timur, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wita setelah personel Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Bontang Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya petugas mengidentifikasi keberadaan seorang terduga pelaku.

Tim opsnal kemudian mengamankan pria berinisial S (25) di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di tangan dan di dalam helm.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial MA. Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sekitar pukul 10.00 Wita, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, termasuk MA (28).

Penggeledahan di rumah tersebut membuahkan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan terus berlanjut hingga pukul 14.00 Wita. Kali ini, petugas melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura, Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Di lokasi ketiga, polisi mengamankan beberapa orang, termasuk pria berinisial AY (38) yang diduga masih berada dalam jaringan yang sama. Dari lokasi tersebut, aparat turut menyita alat hisap, pipet berisi sisa sabu, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.

Menanggapi pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

“Polda Kalimantan Timur terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga jaringan ini dapat diungkap. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan rantai peredaran narkoba dapat diputus,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x