src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Mantan Kades Embalut Mus Mulyadi mengadu ke DPRD Kukar soal sertfikasi lahannya yang terkatung-katung. (Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Persoalan belum terbitnya sertifikat tanah mantan Kades Embalut akhirnya dibawa ke meja DPRD Kutai Kartanegara. Mus Mulyadi, mantan Kepala Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, mengadukan persoalan tersebut karena merasa proses yang telah dijalaninya selama ini belum membuahkan hasil.
Keluhan Mus disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).
Mulyadi mengaku hingga saat ini sertifikat atas lahan miliknya belum juga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. “Sampai saat ini sertifikat tanah saya belum terbit juga dari BPN,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, lahan seluas sekitar setengah hektare tersebut direncanakan untuk mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut diharapkan dapat diwujudkan di Desa Embalut.
Ia mengaku heran karena sejumlah bidang tanah di sekitar lokasi miliknya justru telah memperoleh sertifikat. “Lucunya sekitar lahan saya sudah pada keluar sertifikatnya,” ungkap Mulyadi.
Karena tak kunjung mendapatkan kepastian, persoalan sertifikat tanah mantan Kades Embalut juga telah dilaporkannya ke Ombudsman Kalimantan Timur. Menurutnya, seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah diserahkan kepada BPN. “Saya merasa ada ketidakadilan dari BPN,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Kutai Kartanegara, Sunjaya, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah mantan Kades Embalut belum dapat dilakukan karena lokasi tersebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pihak BPN khawatir terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan apabila sertifikat diterbitkan tanpa adanya kejelasan status pembebasan lahan oleh perusahaan. “Jika ada rekomendasi dari perusahaan, bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan, kami akan proses,” jelasnya.
Anggota DPRD Kukar, Johansyah, menyayangkan belum terbitnya sertifikat tanah mantan Kades Embalut, padahal pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Ia menilai niat Mulyadi untuk memanfaatkan lahan tersebut dalam mendukung program rumah subsidi merupakan langkah positif yang seharusnya mendapat dukungan.
Menurut Johansyah, persoalan ini perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat program penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berikan batas waktu satu pekan sudah ada solusinya, jika belum ada solusi, kita akan adakan lagi proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan,” tegasnya.
DPRD Kukar berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik sehingga persoalan sertifikat tanah mantan Kades Embalut dapat segera diselesaikan dan rencana pembangunan rumah subsidi di Desa Embalut tidak tertunda lebih lama.( Andri)