src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ridwan Tassa: Siswa SMAN 10 Tidak Harus Beri 'Upeti' ke Yayasan

Ridwan Tassa: Siswa SMAN 10 Tidak Harus Beri ‘Upeti’ ke Yayasan

3 minutes reading
Wednesday, 9 Jun 2021 13:03 305 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tudingan nihilnya kontribusi SMAN 10 yang dilontarkan pihak Yayasan Melati Kaltim atas penggunaan sarana dan prasarana kampus Melati dipertanyakan Ketua Komite Sekolah, Ridwan Tassa.

“Memangnya kita ini atasan yayasan yang harus berkontribusi? Saya kira tidak ada korelasinya antara SMAN 10 dengan yayasan. Kita sama-sama di sana, kalau dia mau bisnis education, silakan. Mau melakukan bisnis pendidikan, silahkan. Tapi kontribusi apa? SMA 10 berdiri sendiri sebagai sekolah milik pemerintah. Anak-anak yang sekolah di sana itu tidak harus memberi ‘upeti’ pada yayasan,” kata Ridwan usai mengikuti RDP bersama Komisi IV DPRD Kaltim membahas soal pemindahan SMAN 10, Selasa 8 Juni 2021.

Menurutnya, kampus A yang ditempati oleh SMAN 10 tidak seluruhnya digunakan. Terkait gedung dan lahan, dia juga memastikan bahwa pemilik yang sah adalah pemerintah. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

“Tentu bangunan di atasnya itu dibangun APBD. Menurut saya, selama ini sudah bagus hidup berdampingan, tidak ada masalah, jangan dibuat begini. Jumlah siswa tidak seberapa, tidak juga menggunakan semua gedung asrama. Di sana banyak. Kalau SMA 10 masih di sana, itu menunggu gedung yang representatif seperti janji Gubernur,” terangnya.

Pun terkait dengan hak pinjam pakai yang diberikan yayasan oleh pemerintah, Ridwan Tassa menjelaskan bahwa sebelum tahun 1984 pinjam pakai tersebut memang diberikan kepada pihak Yayasan Melati Kaltim. Namun sejak 1984, pinjam pakai tersebut dicabut Gubernur.

“Waktu itu yayasan keberatan, sampai ke MA dan keluar putusan bahwa itu milik pemerintah dan bangunannya melekat,” bebernya.

Disinggung kembali mengenai disposisi Gubernur Kaltim yang memindahkan SMAN 10 ke gedung B, dia tidak menyalahkan hal tersebut. Namun, bebernya, disposisi tidak bisa dijadikan dasar.

Selain itu, jika ingin mengibahkan seluruh aset bangunan pada pihak lain, tentu harus melewati persetujuan DPRD.

“Bukan salah, saya kira belum bisa dijadikan dasar. Itu hanya disposisi surat yang di pinggirnya ada tanda tangan. Itu sedang dalam proses, harus keluar dalam bentuk surat. Surat itulah yang dipedomani, tapi sampai hari ini tidak ada. Kalau mau dihibahkan, melalui proses undang-undang, persetujuan DPRD. Ada 7 tahapan yang harus dilewati,” katanya.

“Kita tidak melarang Gubernur kalau mau memberikan, tapi jangan anak kami dirugikan. Jika dipindah tidak ada tempat. Anak-anak ini berkualitas. Kita harus bijak semua, kita tidak punya kepentingan apa-apa. Siapapun yang dikasih lahan itu, janganlah yang dirugikan anak kami,” ujarnya.

Dari hasil RDP yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD Kaltim, SMAN 10 dan komite SMAN 10 ada beberapa keputusan yang dihasilkan. Yakni :

1. Lahan SMAN 10 belum pernah dihibahkan kepada Yayasan Melati Kaltim. DPRD Kaltim tidak pernah membahas dan tidak menerima surat untuk itu. Sehingga lahan yang ada di kampus A merupakan aset pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

2. Pemindahan SMAN 10 dari kampus A ke kampus B tidak memungkinkan mendapat kesepakatan. Karena SMAN 10 menjadi tujuan tempat sekolah bagi masyarakat yang tinggal dekat dengan sekolah tersebut. Terlebih saat ini masih menggunakan sistem zonasi. Sementara, untuk wilayah Rapak Dalam hanya terdapat 2 SMA negeri, yakni SMAN 10 dan SMAN 4. Penolakan pemindahan SMAN 10 juga datang dari Camat Samarinda Seberang dan Lurah setempat.

3. Disepakati untuk melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Pemprov Kaltim dan OPD yang membidangi untuk membahas masalah tersebut bersama.

“Kita harapkan, Pak Gubernur dan jajaran lebih bijak menangani masalah ini. Kita khawatir, jangan sampai terjadi keributan. Janganlah kita mengambil kebijakan yang salah. Bersama kita menjaga stabilitas dan kondusivitas,” seru Ridwan Tassa.

Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x