src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kurang dari Sepekan, Jatanras Polres PPU Bekuk Perampok Toko Sembako di IKN

Kurang dari Sepekan, Jatanras Polres PPU Bekuk Perampok Toko Sembako di IKN

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 22:03 16 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kurang dari sepekan semenjak dilaporkan Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil membekuk seorang pria berinisial YN (32), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampok seorang perempuan pemilik warung sembako di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Senin, 15 Juni 2026 menuturkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama anggota Reskrim Polsek Sepaku.

“Penangkapan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 11 Juni 2026. Dimana peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat itu, terjadi di sebuah warung sembako yang berlokasi di Jalan Bougenville RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU korbannya seorang perempuan berinisial S (58) yang sehari-hari menjalankan usaha warung sembako,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, pelaku awalnya datang ke warung korban dengan tujuan membeli air mineral isi ulang. Namun saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas berukuran besar. Kesempatan tersebut kemudian memunculkan niat pelaku untuk menguasai perhiasan milik korban dengan cara melawan hukum.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi. Berkat kerja cepat dan ketelitian petugas dalam mengungkap fakta di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres PPU guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan yang masuk,” ujar AKP Handry.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang di koperasi maupun perbankan sehingga nekat melakukan tindak pidana terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres PPU mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.(jar)

LAINNYA
x