src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pengedar Sabu-Sabu di IKN Dibekuk Polsek Sepaku

Pengedar Sabu-Sabu di IKN Dibekuk Polsek Sepaku

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jun 2026 21:17 15 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membekuk seorang pria berinisial EH (25) terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU.

Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat, yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi sabu-sabu di desa tersebut, sehingga akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus jenis sabu dan mengamankan EH warga Desa Bukit Raya, Sepaku pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekira pukul 21.30 Wita.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sepaku melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ucap Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, Selasa, 16 Juni 2026.

Dalam penyelidikan itu, petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah kendaraan roda empat Grandmax warna putih, yang disopiri EH sedang melintas di jalan Negara Desa Bumi Harapan, dan dicurigai membawa narkotika.

“Petugas langsung menghentikan laju kendaraan itu dan kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” sebutnya.

Dari hasil penggeledahan itu, lanjutnya, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,97 gram yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Selain menyita empat paket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi, satu perangkat alat hisap sabu (bong), plastik klip, dua unit telepon genggam, dompet, serta satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku saat diamankan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan. Namun identitas pemasok masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Syarifuddin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sepaku dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkotika, terlebih Kecamatan Sepaku merupakan kawasan strategis yang menjadi bagian dari IKN.

Pihaknya tambah Kapolsek, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku. Peredaran narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan tindakan tegas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat,” sebutnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jar)

LAINNYA
x