src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Operasi Antik Mahakam 2026: Polda Kaltim Ungkap 300 Kasus Narkoba, Sita Aset Lebih dari Rp1 Miliar

Operasi Antik Mahakam 2026: Polda Kaltim Ungkap 300 Kasus Narkoba, Sita Aset Lebih dari Rp1 Miliar

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Agu 2026 10:09 36 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membuahkan hasil signifikan. Selama pelaksanaan operasi selama 20 hari, aparat berhasil mengungkap 300 perkara tindak pidana narkotika, mengamankan 351 tersangka, serta menyita berbagai barang bukti narkoba dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Dilansir dari Tribrata News Polri, Operasi Antik Mahakam 2026 berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli 2026. Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.

Konferensi pers juga dihadiri Direktur Samapta Polda Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala Rehabilitasi BNN Samarinda. Kehadiran sejumlah instansi tersebut menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polda Kaltim bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 300 perkara narkotika. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 351 tersangka yang terdiri atas 42 Target Operasi (TO) dan 309 tersangka Non Target Operasi (Non TO).

Selain menangkap para pelaku, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa 3.180 gram sabu, 15,17 gram ganja, 84 butir ekstasi, 12.506 butir obat berbahaya, serta 69 butir etomidate.

Tak hanya berfokus pada pengungkapan kasus, Operasi Antik Mahakam 2026 juga menyasar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari langkah tersebut, polisi mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 13 hektare lahan sawit, serta dua unit kendaraan roda empat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan capaian tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pelakunya.

“Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menargetkan pemutusan jaringan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan Kalimantan Timur yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tutup Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

Keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 menegaskan komitmen Polda Kalimantan Timur untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba. Kepolisian juga memastikan upaya penindakan akan terus dilakukan dengan menggandeng berbagai instansi dan dukungan masyarakat demi menciptakan Kalimantan Timur yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

LAINNYA
x