src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aktivitas di lingkungan sekolah di Samarinda. Pembelajaran tatap muka sementara dialihkan ke sistem daring menyusul memburuknya kualitas udara. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Kualitas udara di Samarinda memburuk ke level berbahaya pada Kamis, 17 September 2026. Konsentrasi PM2.5 di Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda sempat mencapai 367 mikrogram per meter kubik sehingga pemerintah mengambil langkah untuk mengalihkan pembelajaran tatap muka ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran dari rumah bagi siswa di tengah kondisi udara yang tidak sehat. Selain pembelajaran daring, penggunaan masker juga diarahkan sebagai salah satu langkah perlindungan bagi siswa.
“Kita sudah mengeluarkan kebijakan kepada anak-anak sekolah supaya mereka melakukan daring. Jadi, mereka bersekolah dari rumah,” tutur Seno.
Pemerintah masih melakukan pemantauan terhadap kondisi karhutla dan titik panas di Kaltim. Sebenarnya, kata dia, jumlah titik panas terus dipantau dan mengalami penurunan, namun kondisi kualitas udara di Samarinda masih dapat dipengaruhi oleh pergerakan asap.
Salah satu kemungkinan yang diperhitungkan pemerintah adalah asap dari wilayah lain yang terbawa menuju Kaltim melalui pergerakan udara. “Mungkin ada transportasi udara, asap, perpindahan asap dari provinsi lain, akhirnya sampai ke Kaltim,” imbuh dia.
Di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, kebijakan pembelajaran daring diberlakukan untuk jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mengizinkan SMA, SMK dan SLB di wilayah Samarinda mengalihkan pembelajaran tatap muka ke sistem daring.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2076/Disdikbud.III/SRK/2026. Surat itu diterbitkan setelah hasil pemantauan Stasiun Meteorologi Kelas II APT Pranoto Samarinda pada 16 September 2026 menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Pemerintah Kota Samarinda mengambil kebijakan serupa untuk jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Dr. Ibnu Araby, mengatakan keputusan PJJ di tingkat kota diambil setelah pihaknya menerima informasi mengenai kondisi kualitas udara dari BMKG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BPBD Samarinda.
Dikatakannya, pembahasan dilakukan setelah muncul permintaan dari masyarakat dan sekolah menyusul kondisi udara yang semakin memburuk. Koordinasi mulai dilakukan sejak Rabu, 16 September 2026 sore hingga malam.
Rapat pembahasan berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA. Setelah keputusan diambil, surat edaran kemudian ditandatangani sekitar pukul 22.00 WITA dan langsung disebarkan kepada sekolah pada malam yang sama. “PJJ dari hari ini sampai Sabtu,” ujar Araby.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis hingga Sabtu, 19 September 2026. Dengan demikian, kegiatan belajar tatap muka di TK/PAUD, SD dan SMP di Samarinda sementara dialihkan ke sistem daring. Namun, penerapan PJJ belum otomatis diperpanjang setelah Sabtu. Disdikbud Samarinda akan kembali mengevaluasi kondisi udara pada Minggu, 20 September 2026, dengan melibatkan instansi terkait sebelum menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Keputusan selanjutnya akan mempertimbangkan perkembangan data BMKG serta hasil koordinasi bersama DLH dan BPBD Samarinda. “Kita lihat kondisinya hari Minggu. Kalau memang sampai hari Minggu masih, bisa saja. Tapi kita lihat sikon dan kita tetap koordinasi dengan BMKG, dengan DLH, dengan BPBD,” tambahnya.
Penerapan PJJ terutama ditujukan bagi sekolah yang terdampak kondisi kualitas udara. Artinya, pelaksanaan pembelajaran tetap mempertimbangkan situasi yang dihadapi masing-masing sekolah. “Iya, disyaratkan untuk itu, terutama yang terdampak,” kata Araby.
Sementara untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama PJJ, Araby mengatakan Disdikbud Samarinda tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan teknis distribusinya. Sekolah diminta berkoordinasi dengan pihak pelaksana MBG dan Badan Gizi Nasional (BGN), terutama untuk menyesuaikan distribusi makanan apabila makanan telah disiapkan sementara kegiatan belajar siswa dialihkan ke rumah.
Teknis pembagian MBG selanjutnya dikoordinasikan oleh masing-masing sekolah bersama pihak terkait. “Kita tidak koordinasi langsung dengan BGN, kita hanya lewat tembusan. Jadi, surat itu kita kirim langsung malam tadi ke BGN. BGN langsung koordinasi ke sekolah, karena distribusinya ke sekolah, bukan ke Disdik,” demikian Ibnu Araby. (Retno)