src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pendapatan Uji KIR Rp800 Juta Lenyap Sejak Terbit UU Cipta Kerja

Pendapatan Uji KIR Rp800 Juta Lenyap Sejak Terbit UU Cipta Kerja

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 20:53 23 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG — Pendapatan dari sektor uji kendaraan bermotor atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak lagi ada. Ini terjadi  sejak Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan. Sebab, biaya uji KIR yang sebelumnya dipungut kini dihapuskan.

Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi mengatakan, sebelum aturan tersebut berlaku, pendapatan dari uji KIR bisa mencapai Rp 800 juta per tahun. “Dulu masih uji KIR dikenakan biaya, pendapatan dari itu bisa tembus Rp 800 juta per tahunnya,” kata Junaidi, Kamis 17 September 2026.

Meski kini tanpa biaya, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR justru menurun. Dari total 20 ribu unit kendaraan wajib uji KIR di Kukar, hanya sekitar 12 ribu unit yang benar-benar melakukan pengujian. Kondisi serupa, kata Junaidi, juga terjadi di kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur.

“Saya sudah komunikasi ke kabupaten dan kota lainnya, ternyata sama, uji KIR semakin menurun,” ujar mantan Camat Samboja itu.

Junaidi menduga penurunan itu terjadi karena masyarakat enggan melalui tahapan perbaikan yang disyaratkan saat pengujian. Sebagai contoh, kendaraan yang lampunya dinilai tidak layak akan diminta diganti terlebih dahulu. Begitu pula bila ditemukan bak atau rangka yang perlu diperbaiki. “Mungkin dianggap ribet, makanya malas uji KIR, padahal sudah gratis,” ujarnya.

Junaidi menegaskan, kendaraan yang lulus uji KIR akan lebih aman digunakan di jalan raya karena telah dinyatakan layak jalan sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan.

Ia menambahkan, laboratorium uji KIR milik Dishub Kukar telah mengantongi akreditasi A, setara dengan laboratorium serupa milik Pemerintah Kota Balikpapan. “Dengan capaian itu, menunjukkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kelola KIR sudah mumpuni dan tersertifikasi, serta bisa uji KIR untuk kendaraan sedang dan berat,” tegasnya. (Andri)

LAINNYA
x