src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Rumondang/detikcom) HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap deretan modus korupsi yang dilakukan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) — Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung — mulai dari meraup insentif miliaran rupiah per hari melalui yayasan afiliasi hingga markup pengadaan barang senilai triliunan rupiah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dilansir dari DetikNews, ketiga tersangka resmi ditahan Kejagung sejak Rabu (3/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena perbuatan mereka dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Modus pertama yang diungkap Kejagung adalah intervensi dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan mandiri di setiap sekolah, namun dalam praktiknya yayasan-yayasan yang lolos verifikasi justru merupakan milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan ketiga tersangka.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Syarief.
Para tersangka memanfaatkan pengaruh jabatan mereka di BGN untuk mengatur verifikasi portal mitra BGN agar yayasan afiliasi mereka tetap lolos seleksi. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas Syarief.
Dari skema ini, yayasan-yayasan afiliasi Dadan, Sonny, dan Lodewyk berhasil mengeruk insentif dalam jumlah besar setiap harinya. “Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Selain modus afiliasi yayasan, Kejagung juga membongkar praktik penggelembungan anggaran pengadaan barang di lingkungan BGN. Pengadaan yang di-markup mencakup 21.801 unit motor listrik yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
Markup harga juga dilakukan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun. Tak berhenti di situ, penggelembungan serupa ditemukan pada pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief.
“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” tambahnya.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana yang diterima para tersangka dan menghitung total kerugian negara akibat rangkaian perbuatan Dadan cs dalam kasus ini.
