HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Iduladha 1441 Hijriah. Edaran ini untuk mengatur teknis pencegahan penyebaran Covid-19.
Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan edaran yang akan dikeluarkan pemerintah nantinya akan mengatur tata cara salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban sesuai dengan protokol kesehatan pada saat pandemi.
Hamdam mengatakan, surat edaran masih dalam pematangan konsep dengan beberapa instansi terkait. Selain itu, terkait dengan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban, dia mengakui Pemkab masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Yang pasti pengaturan jarak dan pembatasan orang di dalam ruangan untuk menjaga jarak sesuai anjuran dari pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya, Selasa 28 Juli 2020.
Penulis: Teguh