HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masih dalam tahap permohonan pengajuan fasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, beberapa persyaratan administrasi harus diselesaikan agar dapat implementasikan tahun 2022 mendatang.
“Saat ini kita masih melakukan substansi yang diminta dalam Perda itu karena ini adalah peraturan gubernur maka harus mendapatkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” terangnya saat ditemui headlinekaltim.co di ruang kerjanya, Senin 11 Oktober 2021.
“Kita sedang siapkan surat Sekda untuk meminta fasilitasi kepada Kemendagri pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Mudah-mudahan pada tahun ini Pergub itu jadi, supaya bisa dilakukan di tahun mendatang,” sambungnya.
Dikatakannya, Perda Bantuan Hukum tersebut diinisiasi oleh DPRD Kaltim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun mendukung Perda tersebut.
“Perda ini adalah inisiatif dewan, tentu kami ingin membantu apa yang dimuat dalam Perda tersebut,” katanya.
Menurutnya, lambannya proses pengesahan Pergub terkait Perda Bantuan Hukum ini karena proses fasilitasi dari Kemendagri memerlukan waktu. Secara teknis, dirinya tak dapat menjelaskan lebih detail karena masih dalam proses.
“Karena memang walaupun Perda itu 2019, tapi keinginan membuat Pergubnya dari mereka bisa diminta ditindaklanjuti paling lambat tahun ini. Sedang prosesnya, tentu kami tidak bisa menyampaikan lebih dulu mengenai substansi Pergubnya karena masih menunggu fasilitasi Kemendagri. Mungkin kalau sudah ada hasilnya, kami bisa menjelaskan lebih rinci apa saja substansi yang lebih rinci dalam Pergub tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini substansi yang ada adalah menurut pemerintah daerah, tetapi banyak yang harus diteliti dalam penyusunan Pergub tersebut.
“Jika ada catatan-catatan, itu jadi bahan kami dalam rangka penyempurnaan. Pastilah apa yang ada dalam Perda yang diamanatkan oleh Perda akan masuk dalam substansi Pergub. Karena Pergub lahir dalam rangka pelaksanaan Perda, tidak kurang tidak lebih,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal