22.1 C
Samarinda
Sunday, September 15, 2024

Saling Klaim Log Pond 2 Perusahaan Kayu, Komisi II Gelar RDP

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu memimpin rapat dengar pendapat (RDP) membahas sengketa antara PT Sendawar Adhi Karya (SAK) dengan PT Tering Indah Jaya (TIJ), sekaligus status perizinan pada area log pond Mayub Ilir, Kutai Barat, yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin 18 Oktober 2021.

Kepada awak media, Baharuddin Demmu mengatakan, kronologi awal dari laporan yang diterima oleh DPRD Kaltim adalah adanya saling klaim kepemilikan sekaligus perizinan area longpond dari 2 perusahaan kayu tersebut, yang mana lokasi longpond berada di Kelurahan Muyub Ilir, Kecamatan Laham, Kabupaten Kutai Barat. Sehingga, Komisi II memanggil beberapa Dinas terkait.

“Ada satu lokasi di Kutai Barat, lokasi ini berada di Muyub Ilir. Ini diklaim oleh 2 perusaan besar yaitu PT SAK dan PT TIJ. Hal ini ditindaklanjuti oleh Komisi I dan II untuk memanggil teman-teman KSOP dan Dinas Kehutanan, karena surat-surat sebagian sudah ada keluar dari Dinas Kehutanan. Dua perusahaan ini ada permasalahan longpond di Kutai Barat,” katanya pada awak media usai memimpin RDP.

“Hari ini kita memanggil teman-teman KSOP, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan untuk memberikan pendapat. Salah satu pendapatnya dari Dinas Kehutanan ini bahwa apa yang disengketakan ini dari titik koordinat tidak ada persoalan dari yang diminta oleh PT Tering ini tidak ada persoalan,” sambungnya.

Politisi PAN ini menyebut, berdasarkan hasil RDP hari ini diperoleh kesimpulan bahwa, Komisi II bersama Komisi I DPRD Kaltim dan OPD terkait akan melakukan peninjauan ke lokasi pada awal November mendatang.

“KSOP sampai hari ini, surat menyurat atau izin apapun di 2 perusahan ini, KSOP belum pernah mengeluarkan. Nah dari lingkungan juga seperti itu. Karena saat ini semua perizinan lingkungan di bawah pusat,” jelas Baharuddin Demmu.

“Kesimpulannya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan yang diminta oleh PT TIJ tidak bersentuhan. Nanti Komisi I dan II, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup akan bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi. Mungkin awal November dan semua pihak siap ke sana untuk bersama-sama mengklarifikasi
Karena ini kan masih sama-sama diklaim oleh 2 perusahaan ini,” ujarnya lagi.

Kasubag Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim Rini Endah Lestari (foto: ningsih/headlinekaltim.co)

Terpisah, Kasubag Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, Rini Endah Lestari menerangkan, PT SAK memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2020. Sedangkan PT TIJ menerima izin dari Dinas Kehutanan Kaltim dengan tahun yang lebih muda.

“Punya Sendawar (PT SAK, red) karena dia itu izinnya pusat, karena hutan tanaman. Tapi kalau hutan tanaman dia menerbitkan sendiri untuk lokasi itu, dia keluarnya tahun 2020. Sementara untuk Tering (PT TIJ, red), kita yang menerbitkan sesuai lokasi titik koordinat yang mereka ambil. Sama-sama punya izin, yang satu izin pusat. Kalau yang satu sebenarnya kalau dibilang perizinan bukan karena dia berusaha di bidang kehutanan saja, tapi dia bukan merupakan izin karena kalau izin itu dari pusat,” terangnya.

Disinggung mengenai adanya saling klaim oleh 2 perusahaan tersebut, dikatakan, terjadi karena lokasi yang diklaim berada di titik koordinat yang sama.

“Kalau dibilang salah, sebenarnya koordinatnya sudah diambil teman-teman, otomatis sudah pasti itu yang kita SK-kan. Ternyata itu kan katanya tumpang tindih, kita mintalah lagi mana punya pun berdua, dan ketika mereka memberikan memang tumpang tindih. Padahal SK awal yang kita SK-kan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Sebenarnya ungkap Rini, pihaknya sendiri tidak menyangka akan menerima surat panggilan oleh Komisi II DPRD Kaltim terkait persoalan tersebut. Namun demikian, kata dia, Dinas Kehutanan sendiri telah berupaya melakukan penanganan masalah dengan bersurat kepada masing-masing pihak untuk mendapatkan penjelasan.

Penulis: Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER