src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dua "Polisi" Rampas Mobil Jasa Travel

Dua “Polisi” Rampas Mobil Jasa Travel

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Okt 2021 19:11 397 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua orang pria, Wahyu (23) dan Raihan (31) diringkus personel Tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Keduanya merupakan pelaku perampasan mobil travel dengan menyamar sebagai petugas kepolisian dari Balikpapan pada hari Jumat 15 Oktober 2021 lalu.

Kasus bermula dari laporan korban bernama Junira Jayaq (32) yang saat itu baru sampai ke Samarinda usai mengantar penumpang dari Tabang, Kutai Kertanegara (Kukar).

Di saat akan menuju ke Jalan Pahlawan, sekitar pukul 00.30 WITA, korban dipepet oleh sebuah mobil dari arah kanan dan langsung memberhentikannya.

Kemudian, dari mobil tersebut keluarlah dua orang pria yang mengaku sebagai kepolisian dari Balikpapan. Korban pun dipaksa turun dan ikut dengan mobil pelaku. Sementara pelaku lainnya membawa mobil korban.

“Jadi si korban (Junira Jayaq) dipaksa turun oleh kedua pelaku, kemudian salah satu pelaku membawa mobil korban, dan korban dipaksa masuk ke mobil yang dikendarai oleh Wahyu,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, Senin 2 Oktober 2021.

Di dalam mobil tersebut, pelaku menganiaya korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp30 Juta. Namun, karena korban tidak memiliki uang, korban pun dipaksa turun dari mobil pelaku di Jalan Gamelan, Kecamatan Samarinda Ulu.

Korban pun langsung mendatangi Polsek Samarinda Ulu dan melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Dari laporan tersebut kemudian tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan lebih dalam.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan salah satu tersangka Raihan di salah satu Indekost yang berada di Jalan Antasari 2, kecamatan Samarinda Ulu.

Setelah meringkus Rayhan, kepolisian kembali menangkap Wahyu yang saat itu sedang berada di Kota Balikpapan dibantu oleh Jatanras Polda Kaltim.

Sempat terjadi perlawanan yang akhirnya kepolisian harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki Wahyu.

“Wahyu ini melakukan perlawanan pada saat hendak diringkus, akhirnya tim kami pun langsung melakukan tembakan peringatan kepada pelaku,” jelas AKP Zainal Arifin.

Wahyu mengaku sudah melakukan aksi perampasan ini dari tahun 2020 dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Dia menyasar mobil travel dengan menanyakan izin operasi kepada sopir. Ketika korban tidak bisa menujukkan izin travel, dirinya bersama temannya pun langsung mengancam.

“Kan kalau travel yang tidak memiliki izin bisa dituntut, kemudian saya menggunakan cara itu mengancam korban, jika korban melawan saya akan keluarkan pistol agar korban tidak melawan,” beber Wahyu.

Disinggung mengenai hasil uang dari perampasan mobil tersebut, Wahyu mengaku sejauh ini dirinya sudah mengumpulkan uang sekitar Rp 5 jutaan. Uang tersebut digunakan untuk sehari-hari.

“Minta uangnya gak nentu, tergantung kemampuan dari si supir saja, Tapi selama ini sudah ngumpulin 5 juta keatas,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan 1 buah borgol besi, 1 buah pistol mainan jenis FN, 2 lembar baju warna hitam, 1 buah pistol korek api jenis Revolver, 1 buah pistol mainan, 1 buah handphone merek Samsung A21 S, dan satu unit mobil Avanza putih dengan pelat KT 1512 OB milik korban.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Riski
Editor: MH Amal

LAINNYA
x