src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Wahyono Adi Putro memastikan Upah Minimum Kota (UMK) kota Samarinda naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, diakuinya, kenaikan UMK Samarinda ini relatif kecil. Kurang dari 1 persen. Dia enggan mengungkap besaran UMK tersebut dengan alasan masih akan berkonsultasi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Kita bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Samarinda membahas UMK tahun 2022. Kita berdasarkan aturan yang berlaku, yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan surat dari Kemenaker. Itu kita pakai semua,” katanya saat ditemui awak media di kantornya, Senin 22 November 2021.
“Jadi, ada penyesuaian. Ini kesepakatan Dewan Pengupahan kota. Tapi ini mau direkomendasikan dulu oleh Wali Kota ke Gubernur untuk nantinya ditetapkan. Jadi, UMK kita di atas UMP. Tapi tidak (kenaikannya, red) sampai 1 persen. Tidak sampai Rp 3,2 juta. Itukan ada rumus formula penghitungan, ada batas bawah dan batas atas berdasarkan PP 36,” sambungnya.
Ditegaskannya, keputusan naiknya UMK Samarinda berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan dengan mengacu aturan yang ditetapkan. UMK akan ditetapkan sebelum tanggal 30 November 2021.
“Jadi tadi ada semua unsur, dari pemerintah, APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi dan BPS. Nanti pokoknya sebelum tanggal 30 November, secepatnya diputuskan,” katanya.
Menurut dia, dari hasil keputusan UMK tersebut, seluruh pihak dapat menerima. Untuk itu, dirinya berharap keputusan UMK 2022 Kota Samarinda dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang berdomisili di Samarinda. “Harapan kami, upah ini bisa dilaksanakan di perusahaan,” imbuhnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim