src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gubernur Terbitkan Edaran, Seragam Pegawai Pemprov Menyesuaikan Pusat

Gubernur Terbitkan Edaran, Seragam Pegawai Pemprov Menyesuaikan Pusat

2 minutes reading
Wednesday, 2 Jun 2021 17:14 808 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penggunaan pakaian di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kaltim yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021.

Surat Edaran Nomor 065/2771/B.Org-TL tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kaltim pada 31 Mei 2021. Yang isinya mencakup 2 poin penting.

edaran gubernur.

Yaitu :
1. Kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim agar menggunakan pakaian, dengan ketentuan :
a. 5 (lima) hari kerja :
1). Senin, Selasa, Kamis, Jumat : pakaian batik, celana/rok panjang hitam.
2). Rabu : PDH kemeja putih, celana/rok panjang hitam.
b. 6 (enam) hari kerja.
1). Senin, Selasa, Kamis, Jumat, Sabtu : pakaian batik, celana/rok panjang hitam.
2). Rabu : PDH kemeja putih, celana/rok panjang.
2. Ketentuan sebagaimana angka 1 di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2021 dan hanya digunakan selama masa darurat penyebaran COVID-19. Dan kembali menggunakan pakaian dinas sesuai Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 09 Tahun 2010 setelah kejadian luar biasa dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat COVID-19 di Provinsi Kaltim.

Juru Bicara (Jubir) Sekdaprov Kaltim HM Syafranuddin membenarkan edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kaltim dan telah disampaikan kepada seluruh OPD.

“Benar, (Surat Edaran Gubernur, red). Jadi itu merupakan penyesuaian dari Kemendagri, ” ucapnya saat ditemui headlinekaltim.co di ruang kerjanya.

Dikatakan Syafranuddin, instansi pemerintahan di lingkup Pemerintah Pusat telah lebih dulu menerapkan aturan berpakaian dinas seperti yang tertuang dalam edaran Gubernur Kaltim.

“Memang di pusat itu saya lihat Senin-Selasa itu batik semua. Jadi kita menyesuaikan saja. Tapi selama pandemi COVID-19 ini yang dianjurkan dan diimbau memang sebaiknya menggunakan pakaian lengan panjang untuk pencegahan, ” ujarnya.

Untuk pemerintah kabupaten/kota, lanjut Syafranuddin juga dianjurkan untuk mengikuti edaran tersebut. Namun, keputusan masing-masing ada di kepala daerah kabupaten/kota.

Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal

LAINNYA
x