32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Dinas PUPR Kota Samarinda Kembali Bongkar Bando Billboard

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas PUPR Kota Samarinda kembali melakukan penertiban bando billboard di median Jalan Remaja Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, pada Jumat 15 Juli 2022 dini hari.

Penertiban bando ini dilakukan malam hari dari pukul 21.30 WITA hingga Sabtu 16 Juli 2022 dini hari.

Jafung Penata Ruang PUPR Kota Samarinda Agus Cahyadi menyatakan bahwa pembongkaran bando di Jalan Gatot Subroto tersebut didasari Perwali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 dan Perwali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012.

“Seperti pembongkaran sebelumnya, ini atas dasar aturan yang ada di tahun 2020. Aturan perwali, mengatur tidak memperpanjang perizinan pemasangan bando dan billboard untuk memperindah kota,” bebernya kepada Headlinekaltim.co.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelum melakukan giat penertiban telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha billboard.

“Sebelumnya sudah ada sosialisasi bagi pengusaha reklame. Kita lakukan sudah sejak berbulan-bulan sebelumnya,” ujarnya dalam pemotongan bando ukuran 5×10 meter tersebut.

Agus Cahyadi juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022, Dinas PUPR Kota Samarinda telah melakukan pembongkaran bando di 5 titik.

“Di Jalan Remaja ini adalah titik ke-5, selanjutnya di Jalan Awang Long,” katanya.

“Akan dilakukan segera, sementara masih akan dikoordinasikan. Tujuannya agar kelihatan bersih, view kota lebih terlihat. Di lain sisi ini untuk melancarkan program pemasangan CCTV di berbagai jalan,” tutupnya

Penulis: Erick
Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER