src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mahasiswa Geruduk Pengadilan Tinggi, Pertanyakan Putusan Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di PT MMP

Mahasiswa Geruduk Pengadilan Tinggi, Pertanyakan Putusan Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di PT MMP

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mar 2024 18:20 470 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi di perseroda Migas milik Pemprov Kaltim, PT Mandiri Migas Pratama (MMP), Wendy menuai sorotan banyak pihak.

Sebagai catatan, Putusan Pengadilan Negeri sebelumnya menetapkan terdakwa Wendy yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 10,776 miliar.

Hal ini kemudian memicu aksi demontrasi oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan di depan kantor Pengadilan Negeri Samarinda Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis, 21 Maret 2024.

Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa, Zainal mengatakan bahwa putusan Hakim Ketua yaitu Jamaluddin Samosir, diikuti Hakim Anggota Sehartono dan Masdun melalui putusan bernomor: 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, tentang pembebasan terdakwa korupsi Wendy merupakan hal yang tidak masuk akal.

“Ini berbanding terbalik sebenarnya, sebelumnya kan Wendy dituntut 13 tahun oleh Kejaksaan Tinggi tapi Pengadilan Tinggi malah membebaskan pelaku, ini kan jadinya aneh, saya menduga bahwa ada indikasi suap yang terjadi antara saudara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” katanya saat berorasi.

Padahal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr bahwa W telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Melihat kondisi yang kontradiktif ini, Zainal mencurigai adanya praktik gratifikasi kepada Hakim Pengadilan Tinggi terkait keputusan dibebaskannya terpidana pelaku korupsi PT MMP.

“Kami sebenarnya datang ini meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis yang tidak masuk akal, ini sungguh aneh sekali, bayangkan ada terpidana korupsi yang dibebaskan oleh oknum hakim,” tegasnya.

Menanggapi tudingan yang dilayangkan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, hakim Pengadilan Tinggi Kaltim Marolop Simamora mengatakan bahwa dalam kode etik, tidak seorangpun hakim yang boleh menanggapi tuduhan tersebut.

Selain itu, dia menyebut kasus ini masih akan berproses karena jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan ini. “Kalau tidak salah Kejaksaan Tinggi juga nanti akan melakukan kasasi, jadi kasus ini sebenarnya belum selesai masih ada tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

PERJALANAN KASUS

Diketahui, Wendy adalah Direktur PT PT Multi Jaya Concept (MJC). Pada 2014, PT MJC milik terdakwa Wendy mengajukan penawaran kerja sama pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda.

Dilansir dari prokal.co, penawaran senilai Rp 12 miliar itu diajukan ke Luki Ahmad, direktur PT MMPH. Dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.

Status MMPH merupakan anak usaha dari MMPKT. Karena baru terbentuk dan tak memiliki kas sebesar itu, MMPH mengajukan pinjaman modal ke induknya MMPKT. Di sana terdakwa Wendy memaparkan studi kelayakan dan potensi keuntungan dari kerja sama pembiayaan tersebut. Hazairin Adha, Direktur Utama PT MMP kala itu setuju hingga akhirnya diberilah pinjaman modal ke MMPH.

Kesepakatan tertulis dibuat pada September 2014. Uang dari kas MMPKT yang notabene penyertaan modal dari Pemprov Kaltim digelontorkan bertahap. Sebanyak tiga kali. Pertama pada 3 Oktober 2014 sebesar Rp 4,8 miliar, lalu Rp 3,6 miliar pada 25 November 2014, dan terakhir pada 12 Januari 2015 dengan nominal yang sama, sebesar Rp 3,6 miliar. Dalam kesepakatan yang diteken MJC bersama MMPH, jangka waktu pengerjaan proyek rukan itu selama 18 bulan. Terhitung sejak 1 Oktober 2014, dua hari sebelum modal perseroan daerah milik Pemprov Kaltim ditransfer dan berakhir pada 1 April 2016.

Hingga perkara rasuah ini bergulir ke meja hijau, proyek itu nihil rupa. Dua tahun selepas proyek mangkrak dan tak ada pengembalian dana yang sudah dipinjam. Terdakwa mengajukan jaminan atas piutang tersebut, yakni sertifikat lahan yang menjadi lokasi pembangunan rukan itu. Sementara pengembalian baru terjadi sebesar Rp 1,3 miliar pada 2023 ketika perkara ini sudah ditelisik Kejati Kaltim.(Zayn)

 

LAINNYA
x