src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Rumitnya penyelesaian masalah SMAN 10 “menggelitik” Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang untuk angkat suara.
Dia mengatakan, masalah SMAN 10 adalah persoalan klasik yang terjadi setiap tahun, khususnya jelang penerimaan siswa baru. Tak hanya itu, Veridiana Huraq Wang juga kecewa lantaran persoalan yang sama tak kunjung selesai sejak tahun 2005 silam hingga hari ini, dia menilai respon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkesan lamban mengatasi masalah itu.
“Menurut saya, lamban menyelesaikan. Karena 2005 masalahnya sudah mencuat, bukan masalah baru dan setiap tahun selalu muncul. Tahu lalu juga muncul, nanti kalau orangtua demo, ribut lagi. Saya tidak tahu ada motivasi apa di balik ini, saya kurang paham,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Biro Hukum dan Aset Setdaprov Kaltim di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa 29 Juni 2021.
Untuk itu kata dia, Komisi II bersama dengan Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar masalah itu segera diselesaikan.
Politisi dari PDIP ini menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lemah untuk pencatatan administrasi dan dokumentasi aset.
Sehingga kerap kali muncul masalah, terutama jika aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Salah satu diantaranya seperti yang terjadi di SMAN 10. Antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati Kaltim sama-sama saling klaim kepemilikan aset tanah yang berada di kampus A, yang juga dimana SMAN 10 berada di Jalan HAM Rifaddin, Kelurahan Loa Janan Ilir.
“Komisi II dalam satu bulan terakhir memang banyak sekali persoalan aset yang masuk, termasuk masalah pergudangan di Sungai Kunjang. Masalah tanah di Pendingin. Saya lihat kondisi ini, Pemprov perlu tim khusus yang mengkaji MOU tentang aset. Karena rata-rata aset ini bermasalah dengan pihak ketiga. Apakah itu peruntukannya atau penggunaan, termasuk SMA 10,” katanya.
Masih kata Veridiana Huraq Wang, secara hukum, aset lahan kampus A adalah milik sah Pemprov Kaltim.
Diterangkannya, sebelum berdirinya SMAN 10, Pemprov Kaltim kala itu memiliki keinginan untuk membuat sekolah unggulan di Kaltim. Berbagai upaya dan dukungan diberikan untuk segera dapat mewujudkan keinginan tersebut. Namun dalam perjalanannya setelah sekolah itu dibangun, beragam persoalan muncul.
“Kalau kita bicara hukumnya, sudah jelas bahwa lahan itu punya Pemprov Kaltim. Maka saya katakan, hubungan Pemprov dengan SMA 10 sangat unik. Dulu pernah kita rapat dengan Pemprov. Intinya Gubernur waktu itu menginginkan Kaltim punya SMA unggulan, makanya dibangun SMA 10,” bebernya.
“SMU 10 itu ditopang oleh pejabat ekspesio, baik dari Gubernur, Sekda dan Ketua DPRD untuk mendukung SMU 10. Hanya yang jadi persoalan kita sebenarnya, mendukung kalau Kaltim punya sekolah unggulan tapi mekanisme dan tata kelola pada akhirnya menyimpang,” timpalnya.
Dikatakan Veridiana Huraq Wang, penyelesaian masalah SMAN 10 sebenarnya mudah. Yang diperlukan adalah saling berkomunikasi dan duduk bersama antar pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Sekarang sebenarnya tidak rumit, karena yang kita lihat bahwa Pemprov punya legalitas. Pembangunan juga di support oleh APBD dan ABPN. Yang menjadi sulit mungkin jalur komunikasi. Perlu ada komunikasi persoalan, didudukkan sesuai regulasi yang memayungi. Tapi yang terjadi sekarang hubungannya sangat rumit. Siapa yang memulai, siapa yang mengakhiri. Satu menurut saya, dikomunikasikan kembali. Yayasan harus didudukkan di persoalan dasar dulu. Jadi persoalan hukumnya, status hukumnya jelas. Dan maunya yayasan seperti apa,” katanya.
Terkait dengan adanya klaim dari pihak Yayasan Melati terhadap kampus A, dikatakan Veridiana Huraq Wang, bahwa sebenarnya pihak yayasan hanyalah “numpang perahu”. Karena secara regulasi, kepemilikan sah atas lahan jelas milik Pemprov Kaltim. Dan pembangunan menggunakan dana APBD dan ABPN.
“Itu istilahnya numpang perahu. Uangnya juga dari APBD Provinsi, APBN dimasukkan ke yayasan. Yayasan membangun. Ini perlu ditelaah kembali aturan pemberian hibah. Panjang ayatnya itu. Pertama aturan pemberian hibah. Kedua, aturan pengelolaan dana hibah. Jadi itu perlu ditinjau kembali. Kalau saya kembalikan ke regulasi saja,” sebutnya.
Disinggung soal kemungkin Komisi II kembali memanggil pihak Yayasan Melati, dikatakannya, halnya bisa saja dilakukan.
“Posisi kami Komisi II karena kami di bidang aset bisa saja memanggil yayasan, tapi tentu kita telaah hukumnya dulu. Nanti kita lihat aturan hibah lagi. Banyak hal yang harus ditinjau lagi terkait aturan hibah itu,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim