HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Semakin tingginya angka kasus COVID-19 di Bumi Batiwakkal disikapi Pemerintah Kabupaten Berau, Kaltim, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Perbup tersebut, sejumlah sanksi mengancam pelanggar protokol kesehatan. Baik itu perorangan, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum hingga instansi pemerintahan.
Bagi perorangan, pelanggaran pertama akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha dan instansi jika pertama kali melanggar.
“Jika (perorangan) kembali melanggar, akan diberikan sanksi lebih berat, berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administrasi sebesar Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis, 17 September 2020.
Sedangkan bagi bagi pelaku usaha akan dikenakan sanksi menyediakan 50 lembar masker dan denda hingga Rp 1 juta. “Jika masih melanggar juga, akan dilakukan penutupan sementara hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, jika masih tetap saja melanggar protokol kesehatan lewat dari batas maksimal yang ada di Perbup, maka akan ditindak dengan pasal pidana. “Pidananya berupa kurungan penjara maksimal 7 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 100 juta,” bebernya.
Pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya tindakan tegas ini, Kapolres berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penularan COVID-19.
“Semoga dengan adanya aturan-aturan yang berlaku ini masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Supaya kita bisa kembali menjalani hidup seperti sedia kala,” tutupnya.
Penulis: Sofi