src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dua Kasus Curanmor Diungkap, Satu Pelakunya Residivis

Dua Kasus Curanmor Diungkap, Satu Pelakunya Residivis

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Feb 2023 19:22 370 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap dua kasus pencurian motor (Curanmor) dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti (BB).

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan kasus pertama dengan pelaku berinisial S (43) yang terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu handphone, kemudian tersangka kita amankan berdasarkan laporan,” ucap Sindhu pada Senin, 20 Februari 2023 di Mako Polres Berau.

Dikatakannya, pelaku S sempat melarikan diri ke Kutim. Kemudian dari hasil koordinasi, jajaran Polres Berau dan Kutim melakukan kerjasama untuk menangkap pelaku S di wilayah Sangatta, Kutai Timur.

“Tersangka kita amankan dan kita bawa untuk dilanjutkan proses hukum di Kabupaten Berau,” bebernya.

Sementara, untuk kasus kedua pelaku berinisial F (31) melakukan curanmor pada Kamis, 16 Februari 2023 di Jalan Perjuangan Gg. Hulk RT 11 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Pada hari yang sama kita amankan pelaku sekitar pukul 20.00 Wita,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Kedua kasus ini tidak saling berkaitan.

“Pelaku S merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama sebanyak 20 TKP di Berau,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 dengan pidana paling lama lima tahun penjara.(*/)

Penulis: Riska

LAINNYA
x