HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kepolisian Arab Saudi baru-baru ini menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus resident di Jeddah. Penangkapan ini dilakukan setelah WNI tersebut kedapatan melanggar undang-undang (UU) perlindungan privasi dengan merekam dan memposting video jenazah di media sosial. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat ketatnya aturan mengenai privasi di negara tersebut.
Menurut laporan yang dirilis oleh Gulf News dikutip Detik.com pada Selasa (13/8/2024), Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja kepolisian di kota pelabuhan Jeddah, yang melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan privasi individu. Video yang diposting oleh WNI ini menunjukkan proses pemindahan jenazah ke dalam mobil jenazah, yang dinilai sangat tidak etis dan melanggar hukum yang berlaku.
“Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum,” ungkap kepolisian dalam pernyataan singkatnya. Penangkapan ini menambah deretan tindakan tegas pemerintah Saudi terhadap pelanggaran privasi, khususnya terkait dengan dokumentasi dan penyebaran gambar atau video tanpa izin.
Kasus WNI ini bukanlah yang pertama di Saudi dalam waktu dekat. Sebelumnya, kepolisian juga menangkap seorang warga negara asing asal Bangladesh di Riyadh, yang juga dituduh merekam dan mengunggah video jenazah yang ditutupi kain kafan. Rekaman tersebut menunjukkan kondisi jenazah di dalam rumah sakit, sebelum dilakukan pemakaman.
Hukum di Arab Saudi melarang keras pengambilan foto atau video orang lain tanpa izin. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat berakibat fatal, dengan denda mencapai 500 ribu Riyal Saudi (sekitar Rp 2,1 miliar) dan hukuman penjara maksimum satu tahun. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah Saudi dalam menjaga privasi individu dan menegakkan hukum.
Kasus serupa di kalangan warga negara asing tidak hanya terbatas pada pengambilan gambar jenazah. Bulan lalu, kepolisian juga menangkap sebelas warga negara asing yang diduga menghambat lalu lintas di Riyadh dan mendokumentasikan tindakan tersebut secara online. Di antara mereka, terdapat sepuluh warga Bangladesh yang dituduh menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Pihak kepolisian Saudi juga aktif menangani berbagai tindak pidana lainnya. Pada Juni lalu, setidaknya 14 warga negara asing ditangkap karena terlibat dalam pencurian kabel tembaga dengan total nilai mencapai lebih dari 8 juta Riyal Saudi (sekitar Rp 33,8 miliar). Kelompok ini terdiri dari 12 warga Pakistan dan dua warga Afghanistan yang berstatus resident.
Pada Mei, pihak kepolisian menangkap seorang warga negara Turki yang terlibat dalam aksi pembakaran di kota suci Makkah. Pria tersebut terekam dalam video yang menunjukkan aksinya membakar dua mobil yang terparkir di tempat umum.
Artikel Asli baca di Detik.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim