src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO – Isu mengenai guru honorer yang disebut tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 ramai beredar di media sosial Facebook. Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Klaim soal guru honorer, Kemendikdasmen, guru non-ASN, Surat Edaran, dan hoaks 2027 pun menjadi sorotan publik.
Dilansir dari kompas.com, informasi tersebut dipastikan tidak benar setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi resmi melalui laman kemendikdasmen.go.id. Pemerintah memang menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja serta penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut justru menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan guru non-ASN.
Aturan itu juga merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang ASN yang menghapus penggunaan istilah honorer di lingkungan instansi pemerintah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berarti para guru non-ASN otomatis diberhentikan atau dilarang mengajar mulai tahun 2027.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa penataan status guru non-ASN berlaku bagi tenaga pendidik yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Kemendikdasmen memastikan tidak ada satu pun poin dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menyatakan guru non-ASN atau guru honorer dilarang mengajar pada tahun 2027. Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tersebut dipastikan sebagai hoaks.
Artikel Asli baca di balikpapan.go.id