src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ‎Dinsos Bantu Pengobatan Warga NTT yang Puluhan Tahun Kerja di Samboja, Tak Digaji Rutin Majikan

‎Dinsos Bantu Pengobatan Warga NTT yang Puluhan Tahun Kerja di Samboja, Tak Digaji Rutin Majikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 10:22 13 huldi amal

‎HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG— Dinas Sosial (Dinsos) Kukar menangani satu orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang sakit keras dan dirawat di RSUD AM Parikesit Tenggarong. Persoalan tersebut cukup menyita energi.

‎”Ribet, yang bersangkutan bekerja di Samboja selama 20 tahun, tapi masih KTP NTT. Idealnya dia sudah terdata sebagai warga Kukar,” jelas Kadinsos Kukar, Rinda Desianti, Kamis 9 Juli 2026.

‎Kata Rinda, warga tersebut membutuhkan penanganan cepat karena penyakit yang parah. Namun, tidak bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.  Pihaknya butuh waktu tiga hari untuk bisa mendaftarkan yang bersangkutan di BPJS kesehatan demi mengobati penyakitnya. ‎”Kami koordinasi dengan pihak Dinas Kearsipan dan Kependudukan, akhirnya dibuatkan NIK baru dan menjadi warga Kukar,” ucap Rinda.

‎Kisah pilu pria NTT yang berusia hampir 70 tahun itu, berdasarkan penelusuran tim Dinsos, bermula sebagai pekerja di perkebunan kelapa sawit milik perorangan. Namun, majikannya tidak memperhatikan kesejahteraan yang bersangkutan. Bahkan, terkesan mengabaikan. ‎”Statusnya sebagai pekerja atau orang terlantar karena kadang digaji, kadang tidak digaji oleh si pemberi kerja,” jelasnya.

‎Dinsos kesulitan untuk memulangkan orang tersebut. Selain sudah sakit kepayahan, dia sulit diajak bicara dan tinggal sendirian di Kukar tanpa sanak keluarga. Tim Dinsos tetap memantau penanganan kesehatan pria tersebut di RSUD.

‎”Kami sudah berupaya melakukan Tupoksi Dinsos membantu orang terlantar. Jika pasien tersebut sembuh dan mudah diajak komunikasi, maka bisa saja kita pulangkan ke daerah asalnya,” terangnya.

‎Rinda mewanti-wanti agar pencari kerja dari luar daerah untuk memperhatikan soal ikatan dan perjanjian kerja yang jelas dari si pemberi kerja. Dengan demikian, pekerja bisa menuntut hak-hak dan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemberi kerja. ‎”Kami prihatin kasus-kasus seperti ini muncul karena berkaitan dengan sisi kemanusiaan dan sosial,” pungkasnya.(Andri)

LAINNYA
x