src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Potensi Retribusi Kebersihan Mencapai Rp 1 Miliar per Tahun, Ini yang Dilakukan DLHK Kukar

Potensi Retribusi Kebersihan Mencapai Rp 1 Miliar per Tahun, Ini yang Dilakukan DLHK Kukar

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 06:27 12 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut masih jauh dari optimal.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan hasil evaluasi BPK menunjukkan potensi retribusi pelayanan persampahan di Kukar dapat mencapai sekitar Rp1 miliar setiap tahun. Namun, hingga tahun 2025, realisasi penerimaan retribusi baru mencapai Rp66 juta dari target Rp100 juta.

“Catatan BPK menyebutkan potensi retribusi kebersihan bisa mencapai Rp1 miliar per t ahun. Sementara tahun lalu kami baru berhasil mengumpulkan Rp66 juta dari target Rp100 juta,” ujar Tri Joko Kuncoro, Kamis 9 Juli 2026.

Untuk meningkatkan penerimaan tersebut, DLHK Kukar terus melakukan sosialisasi kepada berbagai wajib retribusi, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan, lembaga, perkantoran, sekolah, hingga penyelenggara berbagai kegiatan atau event.

Menurut Joko, besaran retribusi yang dikenakan relatif terjangkau sehingga diharapkan tidak menjadi beban bagi wajib retribusi. “Retribusinya hanya Rp100 ribu per bulan untuk kantor, lembaga, maupun penyelenggara kegiatan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan sejumlah pihak telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar retribusi kebersihan, di antaranya penyelenggara Simpang Odah Etam (SOE), Car Free Day (CFD), serta beberapa perusahaan yang rutin memenuhi kewajibannya setiap tahun.

DLHK Kukar pun memberikan apresiasi kepada para wajib retribusi yang telah berkontribusi dalam mendukung pengelolaan kebersihan daerah. Selain meningkatkan penerimaan retribusi, DLHK juga terus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat diimbau membiasakan membuang sampah pada tempatnya sekaligus melakukan pemilahan agar volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat berkurang.

Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti plastik, dapat dijual melalui bank sampah yang telah tersedia di berbagai desa maupun kelurahan di Kukar. Sementara sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi pupuk kompos. “Sampah basah bisa diolah menjadi pupuk organik sehingga memiliki nilai manfaat,” katanya.

Joko juga mendorong pemerintah desa, kelurahan, hingga pengurus RT memanfaatkan Program RT Ku Terbaik yang mengalokasikan anggaran Rp150 juta per RT setiap tahun untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Menurutnya, anggaran tersebut tidak harus dihabiskan untuk membeli tempat sampah, tetapi dapat diarahkan untuk pengadaan peralatan pengolahan sampah yang lebih produktif. “Bisa digunakan membeli mesin pencacah sampah. Dalam petunjuk teknis Program RT Ku Terbaik juga diperbolehkan untuk mendukung penanganan sampah di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Andri)

LAINNYA
x